Bapenda Karawang Desak Pengusaha Mutasikan TNKB Kendaraan Operasionalnya

Setiap hari kendaraan perusahaan menggunakan jalan di Karawang, tetapi pajaknya masuk ke daerah lain. Sementara beban pemeliharaan infrastruktur jalan, kemacetan, dan dampak aktivitas kendaraan ditanggung oleh Kabupaten Karawang

Pemerintahan44 views
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang Sahali Kartawijaya Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB di Brits Hotel yang diikuti sekitar 900 perwakilan perusahaan dan pengelola kawasan industri, pada Senin (27/7/2026) siang./ SURYADINAMIKA/ist

KARAWANG – SURYA DINAMIKA.NET

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mencatat ,realisasi penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp158 miliar atau 51,15 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp308,9 miliar.

Untuk mengejar sisa target penerimaan, Bapenda mendesak seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karawang segera memutasikan kendaraan operasional dan armada angkutan karyawannya ke pelat nomor polisi Karawang.

Desakan tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, saat Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB di Brits Hotel yang diikuti sekitar 900 perwakilan perusahaan dan pengelola kawasan industri, pada Senin (27/7/2026) siang.

Menurut Sahali, masih banyak kendaraan milik perusahaan yang setiap hari beroperasi di Karawang menggunakan pelat tanda nomor kendaraan bermotornya ( TNKB) dari luar daerah Karawang seperti Jakarta, Bandung dan lainnya.

Kondisi tersebut menyebabkan pajak kendaraan dibayarkan ke daerah asal registrasi, bukan ke Kabupaten Karawang.

“Setiap hari kendaraan perusahaan menggunakan jalan di Karawang, tetapi pajaknya masuk ke daerah lain. Sementara beban pemeliharaan infrastruktur jalan, kemacetan, dan dampak aktivitas kendaraan ditanggung oleh Kabupaten Karawang,” tegas Sahali.

Ia menilai, mutasi kendaraan merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.

Sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, Karawang memiliki ribuan kendaraan operasional perusahaan yang berpotensi memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sahali menegaskan, dukungan dunia usaha sangat dibutuhkan agar target penerimaan sebesar Rp308,9 miliar dapat tercapai pada akhir tahun.

Semakin banyak kendaraan perusahaan yang dimutasi ke Karawang, semakin besar pula penerimaan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan.

Kebijakan Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025. Skema tersebut menggantikan sistem bagi hasil tanpa menambah beban pajak bagi wajib pajak.

Bapenda berharap seluruh perusahaan segera merealisasikan mutasi kendaraan operasionalnya ke Karawang agar potensi pajak tidak terus mengalir ke daerah lain dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, pelayanan publik, serta pembangunan di Kabupaten Karawang.(Pri)

Komentar