Kasus Pencemaran Lingkungan Antar Warga di Desa Lemahduhur Masih Buntu,

Berita277 views

Karawang, SURYADINAMIKA.net – Seorang pengusaha heuleur (penggilingan padi) di Dusun Jarakah Desa Lemahduhur,  H. Entang (48)   dilaporkan tetangganya ke pemerintah Desa dan Kecamatan dengan tuduhan telah mencemarkan lingkungan dengan suara bising yang ditimbulkan mesin diesal , limbah penggilingan berupa debu dedak yang beterbangan serta penggunaan listrik yang dinilai illegal.

Ketiga hal itu disampaikan H. Jajang (50) . pelapor, dalam laporannya.

H. Entang (terlapor) adalah seorang warga Jarakah Desa Lemahduhur Kecamatan Tempuran yang memiliki usaha penggilingan padi, beroperasi di belakang rumahnya, yang juga berada di lingkungan rumah-rumah warga.

Atas laporan H.Jajang tersebut, Pemerintah Desa Lemahduhur bersama dengan Pemerintah Kecamatan Tempuran memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan sebagai bahan pertimbangan keputusan, Selasa,26/04/2022, di Ruang Rapat Bale Desa Lemahduhur, Hadir dalam kesempatan itu, Nanang (Satpol PP) yang mewakili Camat Tempuran, Asim (Sekdes Lemahduhur) mewakili Kepala Desa Lemahduhur, Bayudin (Ketua BPD Lemahduhur), dan kedua belah pihak telapor dan terlapor.

H.Jajang dalam penyampaian keterangannya mengatakan bahwa segala sesuatunya dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat itu sudah ada aturan-aturannya, agar kehidupan masyarakat tenang , damai dan sejahtera. Termasuk tentang bagaimana mengatur dan menata lingkungan hidup dalam masyarakat. Dirinya mengaku terganggu kenyamanan hidupnya dengan suara mesin disel yang bising, dan juga debu  dedak yang beterbangan, dan tegangan listrik yang menurun. Menurut nya, tetangganya itu telah melanggar Undang undang Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, menurut Jajang, pemerintah harus menghentikan kegiatan usaha H. Entang yang letak rumahnya berdampingan itu.

Sementara itu, H.Entang dalam pernyataannya pada pertemuan itu mengatakan bahwa usaha penggilingannya itu usaha kecil, bukan pabrik. Mesin penggilinganya pun hanya satu unit yang digerakkan oleh satu mesin disel listrik. Unit itu diletakkan di belakang rumahnya dengan ukuran 5 x 5 meter. Menurut H.Entang suara bising mesindiesel tidaklah seberapa dan sudah diupayakan peredaman suara dengan menutup ruangan. Demikian pula keluhan dedak yang beterbangan, itu sudah diantisipasi sejak lama dengan alat penyedotan yang ditutup rapat.

“Saya harus lakukan apalagi, usaha itu kan di rumah saya , mesin penggilingan digunakan untuk menggiling gabah hasil panen sawah saya sendiri dibuat beras dan dipasarkan. Bukan untuk umum. Tidak terima kuli giling, Dampak-dampak dengan tetangga sudah diantisipasi, Jadi harus apalagi ?ujar H.Entang selepas pertemuan (26/04/2022)

Entang juga mengaku bahwa pihak-pihak terkait dari pemerintah Kabupaten Karawang sudah tau usahanya itu termasuk usaha micro, kecil dan menengah (UMKM) yang mampu memberdayakan warga di lingkungannya dan memiliki dampak kegiatan ekonomi yang menghidupi warga.

Sementara itu, Nanang Kosim, wakil dari Kantor Camat Tempuran mengatakan kepada wartawan, bahwa pihaknya tidak berhak memberikan putusan atas perkara ini, tapi ada instansi di Pemerintah Kabupaten Karawang yang akan memberi putusan, Mewakili Camat Tempuran, dirinya bertindak untuk mencatat segala sesuatunya dari dua belah pihak untuk dijadikan bahan pertimbangan pejabat yang berwenang memutus.

“In sya ALLAH sebelum lebaran ada tindak lanjut dari apa-apa yang berkembang hari ini. Mudah-mudahan ada jalan terbaik untuk kedua belah pihak.” kata Nanang.

Lain halnya dengan Ustad Bayudin, Ketua BPD Lemahduhur, ia berharap kedua belah pihak bisa bermusyawarah dengan prinsip saling mengormati dan saling menghargai.

“Tidak ada persoalan yang buntu, kalau kita masih mau mendapatkan jalannya,. Semua bisa diselesaikan dengan baik denga bertemu bermusyawarah.” ujar Bayud,

Pewrta : Kasim Suriadinata,  

Komentar