
Karawang – SURYADINAMIKA.NET
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam membongkar kasus dugaan rekayasa data penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menyeret pengembang perumahan PT BUMI ARTA SEDAYU (BAS)
Penegasan ini selaras dengan prinsip kehati- hatian perbankan ( Prudential banking) BTN dalam
menerapkan tata kelola perusahaan yang baik ( good corporate governance).
Dukungan tersebut ditegaskan BTN sebagai bentuk komitmen menjaga integritas sektor perbankan dan melindungi masyarakat dari praktik curang pembiayaan perumahan yang diduga dilakukan secara sistematis.
Kasus yang kini ditangani Kejari Karawang berkaitan dengan dugaan manipulasi data pengajuan KPR pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence milik PT BAS selama periode 2021 hingga 2024.
Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, menegaskan pihaknya bersikap kooperatif dan aktif membantu proses penegakan hukum guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan fraud tersebut.
âBTN menempatkan perlindungan nasabah dan kepastian hukum kepemilikan rumah sebagai prioritas utama. Ketika ditemukan indikasi penyimpangan oleh pihak pengembang, kami langsung mendukung penuh aparat penegak hukum untuk membuka kasus ini secara transparan,â ujar Ramon, Kamis (21/5/2026).
BTN menilai pengungkapan kasus ini penting untuk membersihkan sektor pembiayaan perumahan dari praktik manipulasi yang dapat merugikan masyarakat maupun industri perbankan.
Di tengah proses penyidikan, Kejari Karawang mengungkap adanya dugaan pembentukan âtim KPR khususâ oleh PT BAS untuk memalsukan dokumen pengajuan kredit.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedi Irwan Virantama menyebut tim tersebut diduga mengedit data debitur tanpa sepengetahuan pemohon, merekrut joki pinjam nama, hingga bekerja sama dengan oknum tertentu untuk membuat surat keterangan kerja palsu.
âPT BAS membentuk tim KPR khusus yang bertugas membuat dan mengedit dokumen palsu untuk mendukung pengajuan kredit,â kata Dedi.
Penyidik juga menemukan dugaan proses akad kredit tetap dipaksakan berjalan meski kondisi bangunan rumah belum selesai bahkan ada yang belum dibangun.
Hingga kini Kejari Karawang telah memeriksa 104 saksi yang terdiri dari pihak bank, debitur, dan developer.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna mengumpulkan alat bukti tambahan.
BTN menegaskan kasus tersebut menjadi pelajaran penting bahwa praktik kredit bermasalah tidak selalu bersumber dari internal bank.
Dalam perkara ini, perbankan justru diduga menjadi korban manipulasi data yang dilakukan secara terstruktur oleh oknum pengembang.
Sebagai langkah antisipasi, BTN memperketat validasi data debitur, meningkatkan pengawasan dokumen kredit, serta memperkuat seleksi terhadap developer mitra kerja sama.
Dukungan terbuka BTN terhadap proses hukum dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan membersihkan praktik pembiayaan perumahan dari modus kecurangan yang merusak kepercayaan publik.(Pri)











Komentar