
Karawang,|SDM|Persyaratan umum rekruitmen calon anggota KPPS tertuang pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 67 tahun 2023, perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 tahun 2022.
Calon anggota KPPS Pemilu 2024 harus menyiapkan sejumlah persyaratan, salah satunya, kompetensi anggota.
Karena Pemilu 2024 nanti, akan menggunakan aplikasi SIREKAP,
KPU mensyaratkan, batas usia calon anggota KPPS, mulai 17 tahun hingga 55 tahun, dan menyertakan kompetensi utama memiliki keahlian ITE,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang menyebut, pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 Se- Kabupaten Karawang akan dibuka tanggal 11 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023.
” Pendaftaran KPPS dibuka tanggal 11 Desember 2023, hasilnya akan diumumkan 24 Januari 2025. Pelantikan anggota KPPS akan dilakukan tanggal 25 Januari 2024 untuk masa tugas selama satu bulan terhitung mulai tanggal pelantikan sampai dengan 25 Februari 2024, terang Ikmal Maulana usai rapat koordinasi persiapan pembentukan KPPS 2024 Se – Kabupaten Karawang, di Hotel Asialink, Kamis,(30/11/2023) siang.
Dikatakannya, menyoal kebutuhan batas usia kelompok anggota KPPS, situasi ini dapat ditentukan mengikuti kebutuhan PPS setempat.
“Kami tidak mematok, terpenting sesuai aturan. jika menginginkan formasi 70 persen usia muda, dan 30 persen usia lebih tua, sesuaikan hal ini dengan kepentingan Panitia Pemungutan Suara setempat,” tandas Ikmal, seraya disarankannya, jika kepentingannya untuk regenerasi, menurutnya, lebih bagus diperbanyak anggota KPPS berusia muda.
Kebutuhan KPPS untuk 6.890 Tempat Pemungutan Suara pada 309 Desa atau Kelurahan di Kabupaten Karawang adalah sekira 48.230 anggota.
“masing-masing Tempat Pemungutan Suara(TPS) akan di isi 7 (tujuh) anggota KPPS, karenanya jika menghitung jumlah TPS di wilayah Kabupaten Karawang, situasi ini akan memerlukan 48.230 anggota KPPS, kata Ikmal, sembari menjelaskan, untuk besaran nilai honor yang nantinya akan diberikan untuk ketua, anggota KPPS hingga Pamsung Pemilu 2024.
” Honor Ketua KPPS, Rp 1.200.000 Anggota KPPS Rp 1.100.000 dan untuk honor Pamsung atau linmas Rp. 700.000,” ungkap Ikmal.
Persyaratan pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024, sebagai berikut,
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia 17 – 55 tahun.
3. Memiliki integritas diri yang kuat, jujur dan adil.
4. Tidak menjadi anggota Partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
5. Berdomisili dalam wilayah kerja penempatan KPPS.
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Ikmal Maulana tegaskan, dengan dibukanya pendaftaran calon anggota KPPS, pihaknya meminta PPS dan PPK setempat, memastikan setiap anggota KPPS sehat dan handal menggunakan ITE guna memaksimalkan kinerja di TPS nantinya.
Sementara ditegaskan Ikmal, untuk Pengamanan Langsung Pemilihan Umum (Pamsung) atau Petugas Ketertiban TPS, ini tidak ada seleksi persyaratan khusus.
” Jika di wilayah TPS setempat ada Linmas, maka boleh langsung gunakan Linmas bersangkutan, namun jika tak ada, boleh mengikutkan tokoh masyarakat sekitar untuk dijadikan Pamsung atau PTPS,” pungkas Ikmal.( pri)















