Komisi I DPRD Karawang Ultimatum THM Ilegal. Segel, Tindak Pemilik Izin Palsu, Bentuk Satgas Perizinan

DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Karawang tidak lagi mentoleransi pelanggaran perizinan dan segera menyegel usaha THM yang terbukti beroperasi secara ilegal

LBH Arya Mandalika mempertanyakan efektivitas pengawasan Satpol PP Kabupaten Karawang terhadap keberadaan THM yang diduga melanggar aturan. rabu 8/7/2026/ SURYADINAMIKA /is

KARAWANG – SURYA DINAMIKA.NET

Komisi I DPRD Karawang melayangkan peringatan keras kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan hukum.

DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Karawang tidak lagi mentoleransi pelanggaran perizinan dan segera menyegel usaha THM yang terbukti beroperasi secara ilegal.

Sikap tegas tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Karawang bersama LBH Arya Mandalika di Gedung DPRD Karawang, Rabu siang (8/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I Saepudin Zuhri, SH, didampingi anggota Dedi Mulyadi dan H. Saryadi.

Pembahasan rapat difokuskan pada legalitas operasional THM menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) Bupati Karawang Aep Syaepuloh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius.

Founder LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH, MH, mengungkapkan, hasil sidak menunjukkan masih terdapat THM yang beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), belum memenuhi ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2021 mengenai penjualan minuman beralkohol, bahkan ditemukan dugaan penggunaan dokumen perizinan palsu.

“Kalau ada usaha beroperasi dengan izin palsu, itu bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tetapi harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hendra.

Dalam RDP tersebut, Hendra juga menyampaikan dugaan adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan pajak minuman beralkohol.

Ia mengaku memperoleh informasi dari sejumlah pengelola THM yang menyatakan lebih memilih memberikan sejumlah uang kepada oknum tertentu daripada menyetorkan kewajiban pajaknya kepada negara.

Pernyataan tersebut, menurutnya, perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan serius.

“Jika informasi itu benar, maka daerah dirugikan dan wibawa pemerintah dipertaruhkan. Dugaan praktik seperti ini harus diusut sampai tuntas,” ujarnya.

LBH Arya Mandalika sekaligus mempertanyakan efektivitas pengawasan Satpol PP Kabupaten Karawang terhadap keberadaan THM yang diduga melanggar aturan.

Menurut Hendra, lemahnya penindakan hanya akan memperburuk kepatuhan pelaku usaha sekaligus menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Atas dasar itu, LBH Arya Mandalika mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang segera menyegel seluruh tempat hiburan malam yang belum memiliki legalitas lengkap serta membentuk Satuan Tugas Perizinan yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah terkait.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Karawang Saepudin Zuhri menegaskan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2021 wajib ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran. Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan harus diberikan sanksi sesuai aturan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tandas Saepudin Zuhri.

Ia menambahkan, dugaan penggunaan izin palsu yang terungkap dalam sidak Bupati Karawang bersama Forkopimda harus segera ditindaklanjuti oleh dinas teknis dan aparat penegak hukum.

Komisi I DPRD Karawang juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang segera menginventarisasi seluruh THM yang beroperasi di wilayah Karawang.

Komisi I DPRD Karawang menegaskan tidak boleh ada rekomendasi maupun izin operasional diterbitkan sebelum seluruh persyaratan hukum dipenuhi.

Dalam rapat tersebut, Komisi I menyetujui usulan pembentukan Satgas Perizinan Kabupaten Karawang.

Satgas nantinya direkomendasikan melibatkan DPMPTSP, Dinas PUPR, Satpol PP, serta perangkat daerah terkait untuk memperkuat pengawasan, mempercepat penertiban perizinan, dan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.

Menutup RDP, Saepudin Zuhri mengingatkan bahwa penegakan hukum harus menjadi komitmen bersama.

“Jangan sampai ada pelaku usaha yang mendapat perlakuan istimewa karena lemahnya pengawasan atau pembiaran oleh pihak yang berwenang. Aturan harus ditegakkan secara adil dan konsisten demi menjaga wibawa pemerintah serta melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(Pri)

Komentar