Komnas PA Jabar : 111 Kasus Kekerasan di Karawang Fenomena Gunung Es, Pemkab Karawang Diminta Bangun Sistem Data Terpadu

jumlah kasus yang tercatat oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang diyakini jauh lebih kecil dibanding fakta yang terjadi di lapangan

Berita, Hukum42 views
Komisioner Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Barat, Wawan Wartawan.SURYA DINAMIKA/istimewa

Bandung – SURYA DINAMIKA.NET

Lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Karawang yang mencapai 111 laporan hingga pertengahan Juni 2026 mendapat sorotan tajam dari Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Barat.

Komnas PA  Jabar menilai angka tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya dan hanya menjadi puncak dari fenomena gunung es yang terjadi di masyarakat.

Jumlah kasus yang tercatat oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang diyakini jauh lebih kecil dibanding fakta yang terjadi di lapangan. Banyak kasus kekerasan terhadap anak yang tidak pernah masuk ke dalam sistem pelaporan resmi.

“Ada dua faktor utama yang membuat data riil sulit terpetakan secara utuh.
Pertama, masih banyak korban maupun keluarganya yang tidak berani melapor karena faktor psikologis, rasa takut, hingga tekanan sosial.
Kedua, banyak kasus yang justru diselesaikan secara non-hukum atau kekeluargaan di tingkat lingkungan sehingga tidak tercatat oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum,” kata Komisioner Komnas Perlindungan Anak ( PA) Provinsi Jawa Barat Wawan Wartawan, di Bandung, Selasa 23 Juni 2026.

Wawan menegaskan, praktik penyelesaian kasus kekerasan di bawah tangan menjadi salah satu penyebab utama rendahnya angka pelaporan. Kondisi tersebut membuat banyak korban kehilangan akses terhadap perlindungan hukum dan pendampingan yang semestinya mereka peroleh.

Selain persoalan minimnya pelaporan, Komnas PA Jawa Barat juga menyoroti lemahnya integrasi data antarinstansi yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Karawang.

Menurut Wawan, hingga saat ini data masih berjalan sendiri-sendiri dan belum terkoneksi dalam satu sistem yang terintegrasi.

Ia mencontohkan, tidak sedikit korban yang langsung melakukan visum ke Instalasi Forensik RSUD Karawang tanpa melalui UPTD PPA maupun Polres Karawang.

Setelah memperoleh hasil pemeriksaan, sebagian memilih berdamai secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum.

Di sisi lain, terdapat pula korban yang langsung melapor ke kepolisian tanpa melibatkan UPTD PPA.

Pola pelaporan yang terpisah-pisah tersebut membuat data kasus tersebar di berbagai lembaga dan sulit dipetakan secara akurat.

“Data yang ada saat ini masih bersifat silo atau terpisah. Akibatnya, gambaran kondisi riil kekerasan terhadap perempuan dan anak di Karawang tidak terbaca secara utuh. Tanpa integrasi data yang kuat, kebijakan perlindungan perempuan dan anak dikhawatirkan tidak mampu menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya,” tegas Wawan.

Atas kondisi tersebut, Komnas PA Jawa Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk segera mengambil langkah konkret membangun sistem integrasi data terpadu lintas sektor.

Sistem tersebut harus menghubungkan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanganan kasus, mulai dari UPTD PPA dan DP3A Karawang, Polres Karawang hingga Instalasi Forensik RSUD Karawang.

Menurut Wawan, konektivitas data pelaporan secara real-time menjadi kebutuhan mendesak agar pemerintah Karawang memiliki peta persoalan yang akurat, sekaligus mampu merumuskan kebijakan pencegahan dan penanganan secara tepat sasaran.

“Karawang membutuhkan sistem pelaporan yang terintegrasi, transparan dan terkoneksi antar lembaga. Tanpa itu, pemerintah hanya akan melihat sebagian kecil persoalan, sementara korban yang sesungguhnya membutuhkan perlindungan berisiko tidak terjangkau oleh negara,” tandasnya.(Pri)

Komentar