SuryaDinamika.net – Semarang – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bekerjasama dengan UNICEF Indonesia menguatkan Sistem Perlindungan Anak di Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan berlangsung selama empat hari di Hotel Metro Kota Semarang sejak tanggal 25 Mei hingga 28 Mei 2025 melalui sistem daring.
Tujuh Kabupaten/ Kota terlibat pada kegiatan ini, diantaranya, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang.
Kegiatan bertujuan, untuk membangun pemahaman dan komitmen para pemangku kepentingan dalam perlindungan anak tingkat daerah serta meningkatkan pemahaman stakeholder, khususnya fungsional perencana di daerah dalam menerapkan agenda sistem perlindungan anak ke sistem perencanaan dan penganggaran.
Kegiatan melibatkan sejumlah OPD wilayah setempat, diantaranya, Bappeda, Dinas Perlindungan Perempuan dan anak, Dinas Sosial, Pekerja Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas kesehatan, Diskominfo, Dispermasdes, yayasan Setara serta Lembaga Perlindungan anak Klaten ( LPA Klaten ) Non Governmental Organization (NGO) yang fokus kepada perlindungan anak.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Ema Rahmawati, M. Hum mengungkapkan,
data situasi perlindungan anak di Propinsi Jawa Tengah tahun 2024 mencatat,1.349 anak menjadi korban kekerasan, dengan 46,6% diantaranya sebagai korban kekerasan seksual.
” Tahun 2025 ada 253 anak, kata Ema seraya menyebut angka perkawinan anak di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, menempati posisi tertinggi hingga angka 7.903.
” seluruh OPD dan lintas sektor agar berbagi peran, serta memaksimalkan kerjasama dengan melakukan koordinasi dan komunikasi kaitannya dengan penanganan situasi itu, pungkas Ema.
Sementara Direktur Keluarga Pengasuhan Perempuan dan Anak, Kementerian PPN / Bappenas, Qurrota A’yun menegaskan, sistem Perlindungan anak (SPA) penting menjadi prioritas nasional. Perlindungan anak muncul di prioritas nasional 1 dan 4 .
Pada prioritas nasional ke- 4 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, penguatan Sistem Perlindungan Anak (SPA) secara eksplisit menjadi kebijakan prioritas.
Perlindungan anak menjadi bagian konstruksi utama tingkat nasional yang sangat perlu di terjemahkan secara baik pada kebijakan tingkat daerah.
Pelatihan Sistem Perlindungan Anak (SPA), sangat relevan dalam konteks penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan perlu di internalisasi dalam dokumen perencanaan agar tidak hanya bersifat programing saja, melainkan pula sebagai kerangka kerja yang konsisten akan di laksanakan dalam perencanaan dan penganggaran.
Prioritas nasional ke empat, menempatkan perlindungan anak menjadi bagian pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Situasi ini bukan hanya semata tanggung jawab Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta Dinas Sosial saja, namun pula dibutuhkannya peran serta dan tanggung jawab kolektif para pihak, utamanya peran aktif Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan semua sektor Nasional, Provinsi hingga level desa, dimana ini sangat krusial dan sangat penting dilakukan.
Deputi Pemenuhan Hak Anak, KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menandaskan, jika sistem perlindungan anak berjalan baik, maka anak anak akan menikmati haknya dan terlindungi dari kekerasan dan eksploitasi.
Di kegiatan ini, Child Protection Specialist UNICEF, Astrid Dionisio berharap, terkait kepentingan ini agar tidak ada anak yang tertinggal. Bukan hanya di Jawa Tengah namun pula di seluruh Indonesia, tandasnya.
Tantangan penguatan upaya pencegahan, anggaran operasional UPTD PPA Kabupaten kota yang memadai, termasuk mengintegrasikan Sistem Perlindungan Anak dalam perencanaan penganggaran, adalah motivasi untuk membangun Sistem perlindungan anak berkelanjutan.
Hadir menjadi pembicara di kegiatan ini, Deputi Pemenuhan Hak Anak, KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan dan Anak, Kementerian PPN/Bappenas, Qurrota A’yun, Child Protection Specialist UNICEF Indonesia,Astrid G. Dionisio, Kepala DP3AP2KB Prov Jateng Dra. Ema Rachmawati, M.Hum, serta Kepala Bappeda Prov Jateng Harso Susilo, ST, MM.
( Hidayatus solichah LPA Klaten/ M.Sinung Restendy)














Komentar