Nekat Jual Motor Curian di Facebook, Pelaku Curanmor Karangpawitan Dibekuk Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang

Penangkapan terduga pelaku tersebut menjadi bukti respons cepat aparat dalam memburu pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat

Tim Jatantras Polres Karawang Polda Jabar mengamankan DH ,terduga pelaku curanmor di kawasan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat.Foto/ist

Karawang – SURYADINAMIKA.NET

Upaya pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) untuk mengeruk keuntungan dari hasil kejahatannya berakhir di tangan polisi.

Seorang pria berinisial DH dibekuk Tim Taktis Sanggabuana Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang setelah diduga mencuri sepeda motor Yamaha Aerox di kawasan Karang Pawitan, Kecamatan Karawang Barat, lalu nekat menawarkan hasil curiannya melalui media sosial Facebook.

Penangkapan terduga pelaku tersebut menjadi bukti respons cepat aparat dalam memburu pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak lepas dari kejelian korban yang menemukan foto kendaraan miliknya di sebuah unggahan Facebook.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menjelaskan, korban yang sebelumnya kehilangan sepeda motor saat berolahraga di kawasan Karangpawitan menemukan unggahan yang menampilkan kendaraan dengan ciri-ciri identik miliknya.

Tanpa lagi menunggu waktu lama, korban melaporkan temuannya tersebut kepada polisi.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim Taktis Sanggabuana dengan menelusuri akun media sosial yang mengunggah foto kendaraan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun dan mengetahui lokasi keberadaannya,” kata Ipda Cep Wildan.

Berbekal hasil penelusuran tersebut, polisi bergerak melakukan pengejaran ke wilayah Karawang Timur.

Pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, petugas berhasil meringkus DH yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Saat diperiksa, DH mengakui telah mengambil sepeda motor Yamaha Aerox milik korban yang sedang diparkir di kawasan Karang Pawitan Kecamatan Karawang Barat.

Polisi juga berhasil mengamankan satu unit Yamaha Aerox warna hijau sebagai barang bukti utama.

Kasus ini sekaligus mengungkap pola kejahatan yang kerap dilakukan pelaku curanmor, yakni menjual kendaraan hasil curian melalui media sosial untuk menghilangkan jejak dan mempercepat transaksi. Namun upaya tersebut gagal setelah polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kapolres Karawang melalui Kasi Humas menegaskan bahwa Operasi Jaran Lodaya tidak sekadar kegiatan rutin, tetapi menjadi langkah nyata dalam memburu dan menindak tegas pelaku curanmor yang mengancam rasa aman warga.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Karawang. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari tindak kejahatan akan berhadapan dengan proses hukum,” tegasnya.

Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman ganda pada kendaraan miliknya serta segera melapor kepada Polisi apabila menemukan atau dirinya menjadi korban tindak pidana.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Karawang juga tengah melakukan pengembangan kasus guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pelaku dalam jaringan maupun aksi curanmor lainnya di wilayah hukumnya.(Pri)

Komentar