Polisi Ringkus Pemuda Cibuaya Berikut 1.940 OKT

Berita, Kriminal292 views
Polisi mengamankan FT (25) berikut bukti 1.940 pil terlarang dari tangan pelaku.

Karawang, SuryaDinamika.net – Unit Reskrim Polsek Cibuaya mengamankan seorang pria diduga pengedar obat keras tertentu (OKT) jenis eksimer dan tramadol, pada Jumat (12/9/2025) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari kegiatan Kring Serse menindaklanjuti informasi masyarakat, terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Cibuaya.

Polisi mengamankan FT (25), warga Dusun Cemara 2, Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya berikut bukti 1.940 pil terlarang dari tangan pelaku,
• Tramadol: 1.800 butir
• Camlet: 10 butir
• Merci: 10 butir
• Eksimer: 120 butir

“Pelaku dan barang buktinya telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karawang guna proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Cep Wildan.

Polres Karawang berkomitmen serius menindak tegas terhadap bentuk peredaran obat keras tertentu yang terlarang beredar bebas ditengah masyarakat dan berpotensi merusak moral generasi muda Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah meminta kepada masyarakat di wilayah hukumnya agar segera melapor kepada Polisi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan kaitannya dengan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungannya. (Pri)

Komentar