Lagi, Polres Karawang Ringkus 31 Pengguna dan Pengedar Narkoba Dari Wilayah Hukumnya

Berita, Hukum, Kriminal401 views
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah tengah menanyakan cara memproduksi dan menjual narkotika kepada tersangka pelaku

SuryaDinamika.netKarawang- Kapolres Karawang Polda Jabar , AKBP Fiki Novian Ardiansyah dalam Pers Confrence di Mako Polres Karawang menyampaikan, mengisi agenda kerja periode bulan Maret dan April 2025, Satnarkoba Polres Karawang telah meringkus 31 oknum masyarakat pengguna dan pengedar narkotika dari wilayah hukumnya.

” sepanjang bulan Maret dan April 2025 Satnarkoba Polres Karawang telah mengamankan 31 tersangka dalam 26 kasus narkotika dengan tiga katagori yang berhasil diungkap oleh satnarkoba, diantaranya, sabu-sabu, tembakau gorilla atau ganja sintetis serta Obat Keras Tertentu ” ucap Fiki pada Rabu siang 14 Mei 2025.

” yang paling banyak adalah kasus sabu, yaitu 17 kasus dengan 20 tersangka pelaku, dan barang bukti diamankan sejumlah 1 kg lebih dari 42,7 gram. Kemudian ada 4 kasus tembakau gorilla dan ganja sintetis dengan 6 tersangka pelaku dan barang bukti diamankan 141,4 gram. Untuk Obat Keras Tertentu ( OKT ) ada 5 kasus melibatkan 5 tersangka pelaku dengan barang bukti 2.736 butir OKT, diantaranya 608 butir pil jenis Tramadol , 2.024 pil Heximer serta 104 YY

Fiki menjelaskan, ada tiga pelaku produsen narkotika golongan satu diamankan pihaknya dalam dua kasus menonjol dari perkara ditanganinya, yakni kasus pengedar sabu dengan bukti disita polisi 815,8 gram, produksi tembakau Gorilla 54,94 gram dan 3 tersangka produsen ganja sintetis dengan bukti diamankan 73,2 milli liter.

Dalam pengakuannya kepada Kapolres Karawang dihadapan awak media, produsen narkotika jenis sabu ,tembakau Gorilla dan ganja sintetis yang pula mengaku menjadi admin penjualan barang haram diproduksinya via Instagram miliknya, mengaku, jika dirinya mengawali modal usaha haramnya itu dengan uang 17 juta rupiah miliknya. Dalam menjalankan bisnis haramnya, pelaku dibantu oleh dua teman lamanya.

” bahan bakunya saya beli melalui instagram seharga 17 juta ( diluar pembelian alat ; red ),juga petunjuk cara membuatnya saya ketahui dari instagram. Cara penjualannya saya gunakan sistim tempel, dengan kesepakatan bersama, menempatkan barangnya pada lokasi yang dijanjikan, dengan dijual per milli gram. Untuk takaran dua milli gram, dijual 300.000 rupiah. Dari keuntungan penjualan diperoleh, saya dapat untung antara 5 hingga 6 juta rupiah. Dalam sehari, saya mengupah karyawan teman lama saya, sebesar dua ratus ribu rupiah, ungkap pelaku, seraya mengaku, jika telah menggeluti bisnis haramnya itu selama dua bulan terakhir sebelum kemudian dirinya dibekuk oleh satnarkoba Polres Karawang. Pelaku juga menyebut dirinya
pernah ditangkap Polisi saat dia masih menjadi pemakai narkotika.

Menjawab pertanyaan disampaikan Kapolres Karawang , tentang bagaimana cara menggunakan ganja sintetis produksinya , pelaku menjelaskan, jika barang haram itu menurutnya, cukup disemprotkan saja ke tembakau ataupun rokok si pengguna, ungkap dia.

Polres Karawang menjerat tersangka pelaku produsen sabu dengan pasal 114 ayat ( 1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dan, untuk yang lebih dari 5 gram termasuk produsen ganja sintetis, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk pengguna narkotika jenis sabu, Polres Karawang menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Dan,t erhadap pengguna obat keras tertentu ( OKT), Polres Karawang menjeratnya dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kapolres Karawang ,AKBP Fiki Novian Ardiansyah tegaskan, dia tidak akan mentolerir dan memberi ruang gerak sedikitpun bagi pengedar dan pengguna narkotika di wilayah hukumnya.

” Mereka bisa berlari, tapi mereka tidak bisa sembunyi, karena kita sudah dilatih untuk mencari dan menemukan orang – orang itu, tegas AKBP Fiki. ( Pri)

Komentar