Banding Dikabulkan, Mantan Dirut PD Petrogas Karawang Divonis 4 Tahun Penjara

Berita, Hukum250 views

Karawang, SuryaDinamika.Net –Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo, divonis 4 tahun penjara dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Bandung terkait perkara tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp200 juta rupiah, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, Moslem Haraki, menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan banding yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa.

Menurut Moslem, perkara tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena terdakwa tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Iya, perkaranya sudah inkracht dan dia harus menjalani putusan itu. Kami menerima putusan hakim karena sesuai dengan permohonan banding yang kami ajukan,” ujar Moslem, Kamis (5/3/2026).

Ia menambahkan, dalam amar putusan banding juga disebutkan bahwa uang milik PD Petrogas Persada Karawang sebesar Rp101.107.572.654 yang sebelumnya diamankan penyidik Kejaksaan Negeri Karawang saat proses penyidikan, akan dikembalikan kepada perusahaan daerah tersebut.

Saat ini, Kejari Karawang tengah mempersiapkan administrasi untuk pelaksanaan eksekusi putusan sekaligus pengembalian dana tersebut.

“Kami sedang mempersiapkan administrasi untuk mengembalikan uang tersebut. Pastinya uang tersebut akan kami kembalikan ke PD Petrogas. Sekarang masih dalam proses ke arah itu,” pungkas Moslem. (Pri)

Komentar