BANDUNG,SURYADINAMIKA.NET- Terbongkarnya dua kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran memantik keprihatinan mendalam dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena pelakunya merupakan orang terdekat korban—yakni paman korban di Pangandaran dan ayah tiri di Ciamis.
Komisioner Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat, Wawan Wartawan, menegaskan bahwa fenomena kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dekat menunjukkan kerapuhan dalam lingkungan pengasuhan dan perlindungan anak. Tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak kini justru menjadi ancaman nyata.
*Fokus Pencegahan dan Kehadiran Negara bagi Anak Rentan*
Dalam keterangannya, Wawan menekankan pentingnya langkah pencegahan secara menyeluruh dan terintegrasi. Perhatian khusus harus diberikan kepada anak-anak yang berada dalam kondisi rentan dan mengalami tekanan sosial berat, seperti anak yatim, piatu, atau yang baru kehilangan orang tua dan keluarga terdekat.
” _Anak-anak yang kehilangan figur pelindung utama sangat rentan dimanfaatkan dan menjadi korban kejahatan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan situasi. Di sinilah masyarakat sekitar dan pemerintah harus hadir secara konkret untuk memberikan bantuan, pendampingan, serta solusi atas permasalahan sosial yang mereka hadapi,” ujar Wawan._
Menurutnya, pemerintah daerah hingga tingkat desa beserta masyarakat sekitar tidak boleh bersikap acuh. Sistem peringatan dini (early warning system) dan kepekaan sosial harus ditingkatkan agar anak-anak yang membutuhkan perlindungan tidak terisolasi dan menjadi korban eksploitasi maupun kekerasan.
*Dorongan Penegakan Hukum Maksimal dan Pemberatan Pidana*
Terkait proses hukum terhadap para pelaku, Wawan meminta aparat kepolisian bertindak tegas dengan menerapkan penegakan hukum secara maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku. Mengingat kejahatan tersebut dilakukan oleh orang terdekat yang memiliki hubungan kekeluargaan atau pengasuhan, pelaku harus dijerat dengan sanksi pidana yang lebih berat.
_”Penegakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera sangat mutlak. Terlebih karena aksi bejat ini dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya mengayomi dan melindungi korban,” tegasnya._
*Regulasi Penambahan Masa Hukuman (Pemberatan Pidana)*
Terkait ketentuan pemberatan masa hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dari lingkungan terdekat, regulasi hukum di Indonesia telah mengaturnya secara spesifik dalam beberapa instrumen undang-undang:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)
* Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (2): Apabila tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana pokok.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
* Pasal 15 Ayat (1) Huruf a: Mempertegas bahwa pidana dapat ditambah 1/3 (satu pertiga) apabila tindak pidana kekerasan seksual dilakukan dalam lingkup keluarga, atau dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, maupun pihak yang memiliki hubungan kekuasaan/ketergantungan dengan korban.
3. Pidana Tambahan dan Tindakan
Selain penambahan sepertiga masa hukuman badan, regulasi perlindungan anak juga membuka ruang untuk pemberian pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, hingga tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai ketentuan undang-undang bagi pelanggar berat/residivis.
Dengan adanya regulasi ini, Komnas PA Jabar berharap kepolisian dan kejaksaan menerapkan pasal-pasal pemberatan pidana secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban serta menjadi peringatan keras bagi publik.(*)

















Komentar