
KARAWANG – SURYA DINAMIKA.NET
Kampara Institute menilai perkara hukum yang menjerat Ketua KPLHI Ade Sopyan alias Gepeng tidak boleh berhenti hanya pada tudingan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Konteks aktivitas lingkungan yang dilakukan Ade Sopyan dinilai harus menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara.
Ade Sopyan sebelumnya dituding oleh HW memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan dikaitkan dengan Pasal 257 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Direktur Kampara Institute, Beno Karyono ,menegaskan aparat penegak hukum harus melihat perkara itu secara utuh termasuk tujuan dari yang bersangkutan ada di lokasi tersebut dan aktivitas dilakukan.
“Persoalannya bukan hanya apakah seseorang memasuki sebuah lahan terbuka. Yang harus dilihat adalah untuk apa dia berada di sana dan apa yang tengah dilakukannya,” ujar Beno.
Menurutnya, jika keberadaan Ade Sopyan berkaitan dengan pengawasan, pemantauan atau advokasi terhadap dugaan persoalan lingkungan, maka konteks tersebut tidak dapat dipisahkan dari proses hukum yang tengah berjalan.
Beno merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang memperjelas perlindungan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Putusan itu memperjelas bahwa perlindungan terhadap partisipasi masyarakat dalam persoalan lingkungan adalah mencakup korban, pelapor, saksi, ahli hingga aktivis lingkungan yang terlibat dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
“Jangan sampai konstruksi perkaranya hanya berhenti pada dugaan masuk lokasi, sementara persoalan lingkungan yang menjadi alasan keberadaan dari aktivis bersangkutan justru tidak disentuh,” ujarnya.
Beno menilai aparat penegak hukum penting memeriksa dua sisi perkara secara berimbang. Pertama, memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ade Sopyan. Kedua, mengungkap apakah terdapat dugaan persoalan lingkungan yang menjadi latar belakang aktivitasnya.
Beno mengingatkan, proses hukum yang tidak melihat konteks dapat menimbulkan efek gentar bagi masyarakat.
Kondisi itu berpotensi membuat masyarakat menjadi enggan melakukan pengawasan, melaporkan maupun mendokumentasikan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan terjadi.
“Kami tidak meminta aktivis diperlakukan kebal hukum. Jika terbukti melanggar, hukum harus ditegakkan. Tetapi jangan sampai hukum justru digunakan sebagai instrumen pembalasan terhadap orang yang tengah menjalankan partisipasi dalam perlindungan lingkungan,” tegas Beno.
Kampara Institute pun meminta Kapolda Jawa Barat agar dapat meninjau perkara Ade Sopyan alias Gepeng secara objektif dan proporsional.
Pemeriksaan, menurut Beno, harus mempertimbangkan fakta aktivitas lingkungan serta substansi Putusan MK Nomor 119/PUU-XXIII/2025.
“Penegakan hukum harus berlaku terhadap siapa pun tetapi harus objektif. Kritik, pengawasan dan advokasi lingkungan merupakan kontrol sosial dalam negara hukum, bukan tindakan yang otomatis dapat diposisikan sebagai tindak pidana,” pungkas Beno melalui siaran pers disampaikan.(Pri)











Komentar