
KARAWANG — SURYA DINAMIKA.NET
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis digital di 67 desa Kabupaten Karawang Jawa Barat mulai memasuki tahap persiapan serius.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memastikan seluruh tahapan harus berjalan transparan, aman, akurat dan bebas intervensi.
Rencana Pilkades digital tersebut disosialisasikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang di Aula Husni Hamid Pemda Karawang, Selasa (18/8/2026).
Pilkades serentak 67 desa di Kabupaten Karawang dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026.
Kepala DPMD Karawang Muhamad Syaefuloh memandu diskusi panel yang membahas secara khusus kesiapan pelaksanaan Pilkades digital.
Forum tersebut menghadirkan Kapolresta Karawang , Dandim 0604 Karawang, Kajari Karawang, Kepala Dinas PMD Jawa Barat, Ketua DPRD Karawang dan Plt Asda 1 Pemkab Karawang.
Pilkades digital menjadi langkah perubahan dari sistem pemungutan suara konvensional menuju pemilihan berbasis elektronik.
Perubahan tersebut diarahkan untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara serta meningkatkan partisipasi masyarakat.
Kepala Dinas PMD Jawa Barat Mochamad Ade Afriyandi MT mengatakan, penerapan Pilkades digital telah dilakukan di Jawa Barat sejak 2025, termasuk di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, sistem digital mampu meningkatkan partisipasi pemilih hingga lebih dari 85 persen.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan sistem konvensional yang berada pada kisaran 65-75 persen.
Selain meningkatkan partisipasi, sistem digital juga dinilai mampu menekan kesalahan dalam proses pemungutan suara.Margin error sistem disebut berada di bawah 1 persen.
Dari sisi waktu, penggunaan dua tablet monitor dan printer pada setiap TPS diperkirakan mampu memangkas waktu pelaksanaan hingga sekitar 23 persen.
Namun, keberhasilan Pilkades tidak hanya ditentukan oleh perangkat digital. Netralitas seluruh unsur yang terlibat adalah menjadi syarat mutlak.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto menegaskan aparat pemerintahan maupun aparat penegak hukum harus menjaga netralitas dan tidak melakukan intervensi terhadap kandidat kepala desa dengan dalih apapun juga.
Penegasan serupa disampaikan Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Nanda Siswanto S.Sos. Jajaran Babinsa Kodim 0604 /Karawang diminta melakukan deteksi dini dan menjaga situasi tetap kondusif sebelum, selama dan setelah pelaksanaan Pilkades.
Babinsa juga diminta melakukan komunikasi sosial dengan calon kepala desa dan para pendukungnya agar tidak terlibat penyebaran hoaks, politik uang ataupun pemberian sembako maupun isu SARA.
Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama menekankan bahwa Pilkades digital harus memenuhi prinsip legalitas, keamanan, kerahasiaan, keakuratan, transparansi, akuntabilitas, aksesibilitas, keadilan dan keterlacakan.
Menurut Dedy, mekanisme penyelesaian sengketa juga harus dipastikan sejak awal agar setiap persoalan yang muncul dalam proses Pilkades memiliki jalur hukum yang jelas.
“Jadikan Karawang zona bebas korupsi. Para calon Kades harus menghindari tindak pidana korupsi. Jangan ada Kades yang menjadi tersangka dan jangan ada Kades yang melenceng dari RPJMD Bupati,” tegas Dedy.
Dedy juga menyatakan Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Karawang apabila pelaksanaan Pilkades nantinya menghadapi gugatan atau sengketa.
Sementara Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin menilai salah satu persoalan krusial yang harus segera diselesaikan adalah pemutakhiran data pemilih.
Menurutnya, perubahan jumlah penduduk di desa harus diikuti dengan pembaruan daftar pemilih.
Data pemilih yang tidak akurat berpotensi menjadi persoalan serius dan memicu sengketa hasil Pilkades.
“Kemarin hanya tercatat 2.800 penduduk desa pemegang hak pilih, sekarang jumlahnya sudah lebih dari 4.000. Karena itu, pemutakhiran data pemilih sangat penting,” ujarnya.
DPMD Karawang juga mencatat terdapat sekitar 6.000 warga yang memasuki usia 17 tahun menjelang pelaksanaan Pilkades 2026 dan menjadi bagian dari proses pemutakhiran administrasi kependudukan.
Melalui kesempatan ini Plt Asda 1 Moh.Ridwan Salam mengingatkan media agar dalam penyampaian berita Pilkades ke publik sesuai fakta dan berkordinasi dengan instansi berkompeten.
Kepala DPMD Karawang Muhamad Syaefuloh menegaskan pelaksanaan Pilkades 67 desa akan berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang tentang Desa.
Pilkades serentak 2026 ini melanjutkan pelaksanaan Pilkades di sembilan desa Kabupaten Karawang yang telah digelar sebelumnya pada 2025.
Dengan sistem digital yang mulai diterapkan lebih luas, Pilkades 67 desa pada 22 November 2026 akan menjadi ujian penting bagi Karawang dalam memastikan pemilihan kepala desa berlangsung jujur, transparan, aman dan dapat dipertanggungjawabkan.(Pri)










Komentar