Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama : Mengabdi kepada Negara Bukan Sekadar Jabatan, Melainkan Tanggung Jawab Moral

Pembukaan UUD 1945 tidak boleh hanya dibaca sebagai rangkaian teks dalam upacara. Di dalamnya terkandung cita-cita kemerdekaan, tujuan negara, serta landasan pengabdian seluruh aparatur dalam menjalankan tugas

News45 views
Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama SH,MH saat membacakan teks pembukaan UUD 1945 pada HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di lapangan Karang Pawitan , Kecamatan Karawang Barat 17/8/2026/ SURYADINAMIKA

KARAWANG- SURYA DINAMIKA.NET

Kepercayaan kembali diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., untuk membacakan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI tingkat Kabupaten Karawang di Lapangan Karang Pawitan Kecamatan Karawang Barat ,Senin (17/8/2026) pagi.

Bagi Dedy, tugas tersebut bukan sekadar bagian dari seremoni peringatan kemerdekaan. Membacakan Pembukaan UUD 1945 menjadi pengingat atas tanggung jawab seorang aparatur negara dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.

Ini merupakan kali kedua Dedy dipercaya menjalankan tugas tersebut sejak ia menjabat sebagai Kajari Karawang.

Di hadapan Forkopimda, jajaran Pemkab Karawang, TNI-Polri, aparat penegak hukum, pelajar dan masyarakat, ia membacakan setiap alinea Pembukaan UUD 1945 dengan penuh penghayatan.

“Bagi saya, ini merupakan kehormatan sekaligus pengingat bahwa setiap jabatan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Dedy saat dikonfirmasi usai upacara.

Menurutnya, Pembukaan UUD 1945 tidak boleh hanya dibaca sebagai rangkaian teks dalam upacara. Di dalamnya terkandung cita-cita kemerdekaan, tujuan negara, serta landasan pengabdian seluruh aparatur dalam menjalankan tugas.

“Pembacaan Pembukaan UUD 1945 bukan sekadar bagian dari rangkaian upacara. Di dalamnya terdapat cita-cita kemerdekaan, tujuan negara, serta tekad seluruh bangsa Indonesia untuk membangun kehidupan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur,” katanya.

Dedy menegaskan, pengabdian kepada negara harus diwujudkan melalui kerja nyata, integritas, pelayanan yang humanis, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Bagi saya, kemerdekaan harus diisi dengan kerja nyata, integritas, pelayanan yang humanis, dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa jabatan sebagai aparat penegak hukum bukan sekadar kewenangan, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat.

Dalam konteks tugasnya sebagai Kajari Karawang, Dedy menyatakan Kejaksaan Negeri Karawang akan terus mengawal pembangunan daerah melalui penegakan hukum yang profesional, proporsional dan transparan, dengan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama.

Ia juga menilai semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI-Polri dan seluruh elemen masyarakat.

“Setiap institusi memiliki peran untuk memastikan pembangunan berjalan dengan baik, masyarakat memperoleh perlindungan hukum, dan kepercayaan publik terus terjaga,” pungkas Dedy.

Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI akhirnya bukan hanya menjadi momentum mengenang jasa para pahlawan. Bagi Dedy Irwan Virantama momentum tersebut menjadi refleksi bahwa kemerdekaan harus dibayar dengan pengabdian dan kerja nyata.

Bagi seorang aparatur negara, kemerdekaan bukan sekadar untuk diperingati, tetapi untuk dijaga melalui integritas, pengabdian dan keberanian menjalankan amanah konstitusi.(Pri)

Komentar