
KARAWANG – SURYADINAMIKA.NET
Aksi begal yang meresahkan pengguna jalan di Kabupaten Karawang akhirnya terungkap. Satreskrim Polresta Karawang membekuk APP dan SJ, dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga merupakan bagian dari komplotan begal spesialis kawasan sepi.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/IX/2026/SPKT/POLSEK CILAMAYA/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 16 September 2026.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto mengatakan, hasil pemeriksaan awal mengungkap komplotan tersebut diduga telah beraksi sedikitnya di 12 lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polresta Karawang sepanjang 2026.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa komplotan ini merupakan spesialis begal jalanan. Sepak terjang mereka tercatat telah beraksi pada sedikitnya 12 TKP berbeda di wilayah hukum Polresta Karawang sepanjang tahun 2026,” kata Mario, Jumat (18/9/2026).
Salah satu aksi terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di jalan pematang sawah yang berada di perbatasan Desa Bayur Kidul dan Kiara Dusun Kecemek, Kecamatan Cilamaya Kulon.
Korban, Tarwan (55), buruh harian lepas asal Ciasem, Kabupaten Subang, menjadi sasaran saat melintas di kawasan tersebut.
Pelaku yang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor memepet kendaraan korban.
Sepeda motor korban kemudian ditendang hingga terjatuh ke selokan.
Saat korban tidak berdaya, salah satu pelaku mengacungkan golok untuk mengancam dan menakutinya.
Pelaku lainnya langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban.
Aksi tersebut dilakukan dengan pengawalan menggunakan sepeda motor sarana kejahatan.
Polisi menyebut sebagian besar lokasi yang menjadi sasaran komplotan berada di kawasan pematang sawah dan jalan sepi, antara lain Cilamaya, Cilebar, Telagasari, Ranggon hingga kawasan Jalan Baru.
Dari sejumlah aksi tersebut, para pelaku diduga kuat berhasil menggasak puluhan sepeda motor matik berbagai jenis.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah golok yang digunakan untuk mengancam korban, satu unit Honda Beat Deluxe yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta satu unit Honda Beat hitam milik korban.

Kapolresta Karawang menegaskan polisi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat di wilayah hukumnya.
“Jajaran Polresta Karawang akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan warga tanpa kompromi,” tegas Mario.
Polisi juga akan meningkatkan patroli dan pengamanan di sejumlah titik yang dinilai rawan aksi begal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.(Pri)










Komentar