
KARAWANG – SURYADINAMIKA.NET
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada proyek PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024 kembali bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan satu tersangka baru, Senin (7/9/2026) malam.
Tersangka baru berinisial DMP, yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 RLPC tahun 2021.
Penetapan DMP menambah daftar tersangka menjadi lima orang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang mengungkapkan, penetapan tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah tim menemukan fakta hukum terkait aliran dana dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis malam (3/9/2026), penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni VY, HJ, OH, dan HH.
Dari pendalaman terhadap transaksi keuangan, penyidik menemukan sejumlah transaksi antara tersangka HJ dan DMP.
Nilai aliran dana yang diterima DMP dari HJ mencapai Rp1.455.339.000.
Penyidik menduga uang tersebut diberikan untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS kepada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.
Temuan aliran dana tersebut menjadi salah satu fakta hukum penting dalam pengembangan perkara.
Berdasarkan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup, penyidik kemudian menetapkan DMP sebagai tersangka kelima.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, DMP langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari.
Penahanan berlaku sejak 7 September hingga 26 September 2026.
DMP dijerat dengan sangkaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023.
DMP juga disangkakan dengan Pasal 605 ayat (1) huruf b jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Karawang menegaskan penyidikan belum berhenti pada lima tersangka. Tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejaksaan memastikan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Dalam prosesnya, penyidik juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Penetapan DMP sebagai tersangka kelima sekaligus mempertegas bahwa penyidik masih membuka rangkaian perkara ini untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam penyaluran KPR pada proyek PT BAS. (Pri)










Komentar