Jelang Pilkades Serentak 22 Nopember 2026, Inspektorat Karawang Tegaskan,67 Kades Wajib Tuntaskan Temuan

Riksus dilakukan on the track tegak lurus, dimulai sejak 22 Juni 2026 hingga 28 Agustus 2026

Pemerintahan47 views
Inspektur Daerah Drs.H.Asip Suhendar MSi, CGCAE menyampaikan simbolis LHP masa akhir jabatan Kades /SURYADINAMIKA/pri

KARAWANG – SURYADINAMIKA.NET

Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang mulai membuka hasil pemeriksaan akhir masa jabatan terhadap 67 kepala desa yang masa jabatannya berakhir tahun ini.

Pesannya tegas, temuan pemeriksaan bukan sekadar catatan di atas kertas, tetapi wajib diselesaikan sebelum kepala desa petahana kembali melangkah ke arena Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun ini.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan dalam pertemuan dilakukan bersama 67 kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang di ruang rapat Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang pada Senin (7/9/2026) siang.

Inspektur Daerah Kabupaten Karawang, Drs. H. Asip Suhendar, M.Si., CGCAE, menegaskan pemeriksaan khusus atau riksus dilakukan sesuai ketentuan, yakni enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.

Pemeriksaan terhadap 67 desa dimulai sejak 22 Juni 2026 hingga 28 Agustus 2026.

Hasilnya, Inspektorat menemukan sejumlah persoalan yang harus segera ditindaklanjuti oleh masing- masing kepala desa.

Salah satu temuan berkaitan dengan administrasi pertanggungjawaban. Sejumlah pekerjaan fisik disebut telah selesai, namun dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belum dibuat atau belum lengkap.
Bagi Inspektorat, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan.

Inspektur Daerah Kabupaten Karawang, Drs. H. Asip Suhendar, M.Si., CGCAE/ SURYADINAMIKA/pri

“Riksus dilakukan on the track tegak lurus, dimulai sejak 22 Juni 2026 hingga 28 Agustus 2026,” tegas Asip.

Kepada 67 Kades yang hadir, Asip meminta agar seluruh temuan segera diselesaikan. Terlebih, batas waktu pemberkasan bagi kepala desa petahana yang hendak kembali mencalonkan diri telah ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada 14 September 2026. Artinya, waktu para kepala desa untuk membereskan kewajibannya semakin sempit.

“Kami minta segera ditindaklanjuti dan diselesaikan. DPMD sudah menjadwalkan tanggal 14 September 2026 untuk pemberkasan. Artinya, penyelesaian persoalannya harus dilakukan sebelum tanggal tersebut,” tandas Asip.

Hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya menjadi bagian dari bahan yang dilihat dalam proses penerbitan surat izin Bupati bagi kepala desa petahana yang hendak kembali mencalonkan diri.

Karena itu, kepala desa yang masih memiliki temuan tidak cukup hanya menerima LHP. Mereka harus menunjukkan bukti bahwa kewajibannya telah diselesaikan.

Persoalan lain yang menjadi perhatian Inspektorat adalah temuan keuangan dan pajak.

Jika terdapat kewajiban yang harus dikembalikan, kepala desa bersangkutan wajib menyelesaikannya sesuai ketentuan.

Khusus kewajiban perpajakan, penyetoran harus dilakukan ke kas daerah.

” Untuk pajak harus disetor ke kas daerah,” tegas Asip.

Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang mencatat ,proses pemeriksaan dimulai 22 Juni 2026, kemudian penugasan audit selesai 28 Agustus 2026. Penyusunan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan diselesaikan pada 6 September 2026, selanjutnya hasilnya diserahkan kepada DPMD.

Masa tindak lanjut diberikan mulai 7 hingga 14 September 2026. Dengan demikian, kepala desa masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan temuan.
Namun kesempatan itu dibatasi waktu.

Asip mengingatkan kepala desa agar tidak menganggap LHP sebagai formalitas menjelang berakhirnya masa jabatan.

“Dari LHP menuju tindak lanjut nyata,” menjadi penegasan Inspektorat dalam proses pemeriksaan tersebut.

Ia bahkan meminta kepala desa yang masih memiliki persoalan untuk langsung berkoordinasi dengan Inspektur Pembantu (Irban) yang melakukan pemeriksaan terhadapnya.

“Kalau laporan hasil pemeriksaan sudah diserahkan, silakan para kepala desa tanyakan ke Irban yang memeriksa,” kata Asip.

Dalam pesan khususnya soal Pilkades serentak pada 67 desa di Kabupaten Karawang ,Asip menyampaikan, Pilkades serentak 2026 di 67 desa di Karawang  menggunakan teknologi informasi atau ITE. Sementara untuk 2027, Pilkades akan digelar di 45 desa.

Tahapan Pilkades berikutnya dijadwalkan mencakup 177 desa.

“Saya titip kondisi Pilkades untuk membuat demokrasi betul-betul nyaman dan damai,” kata Asip.

Ia menegaskan, proses pemeriksaan LHP dilakukan secara transparan dan tidak boleh dikotori praktik suap.

“Pemeriksaan LHP dilakukan transparan dan tidak ada unsur suap,” pungkas Asip.

Dalam kegiatan tersebut, LHP diserahkan secara simbolis kepada Desa Lemahmukti, Kecamatan Lemahabang Wadas, dan Desa Pamekaran,Kecamatan Banyusari.

Tawaran kesempatan itu kini berada di tangan 67 kepala desa. Sebelum batas waktu 14 September 2026, seluruh temuan administrasi, keuangan, dan perpajakan harus dibereskan.
LHP bukan akhir dari sebuah pemeriksaan—LHP adalah awal dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dan pengelolaan pemerintahan desa.(Pri)

Komentar