
dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank BTN melibatkan PT Bumi Artha Sedayu ( BAS),Kamis 3/9/2026 malam/SURYADINAMIKA/ist
KARAWANG — SURYADINAMIKA.NET
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank BTN salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Artha Sedayu (BAS).
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irvan Virantama mengumumkan penetapan empat tersangka, yakni VY, HJ, OH dan HH, pada Kamis 3/9/2026 malam.
Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menguatkan dugaan keterlibatan masing-masing tersangka sesuai perannya.
Perkara tersebut terjadi dalam periode 2021 hingga 2024 dan berkaitan dengan pengajuan KPR untuk konsumen perumahan yang dikembangkan PT BAS, di antaranya proyek Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang.
Salah satu tersangka, VY, merupakan mantan Direktur PT BAS. Ia diduga memiliki peran sentral karena bertanggung jawab terhadap kebijakan dan pengendalian perusahaan, termasuk pengembangan proyek perumahan tersebut.
Penyidik menduga VY memerintahkan secara lisan dalam rapat internal bersama HJ dan HH untuk melakukan manipulasi data guna meloloskan permohonan KPR konsumen yang sebenarnya menghadapi persoalan kelayakan kredit.
Modus yang diduga digunakan antara lain dengan memanfaatkan identitas pihak lain atau debitur “topengan” untuk mengatasi tingginya penolakan kredit akibat buruknya riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK calon konsumen.
Tak berhenti di sana, VY juga diduga memerintahkan pembentukan “Tim Batik”, yakni tim khusus yang bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, baik konsumen asli maupun debitur topengan.
Manipulasi tersebut diduga dilakukan melalui modus pinjam nama, pemalsuan slip gaji, hingga rekening koran.
Penyidik juga menduga terdapat pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang untuk memperlancar persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.
HJ, yang menjabat General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020–2024, diduga berperan dalam strategi pemasaran sekaligus melakukan koordinasi langsung dengan Bank Himbara KC Karawang atas perintah VY untuk mempercepat proses persetujuan KPR.
HJ juga diduga membentuk dan mengoordinasikan Tim Batik bersama OH untuk memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen yang menggunakan identitas pihak lain.
Sementara OH, Sales Manager PT BAS periode 2020–2024, diduga bertanggung jawab mengoordinasikan tim sales marketing di lapangan. Ia diduga turut mengarahkan penggunaan debitur topengan dan bersama HJ mengoordinasikan Tim Batik untuk membantu konsumen dengan riwayat kredit buruk agar tetap dapat mengajukan KPR melalui manipulasi data dan skema pinjam nama.
Sedangkan HH, Manager KPR PT BAS periode 2020–2024, diduga memiliki peran dalam pembuatan dokumen yang diduga palsu serta manipulasi persyaratan KPR.
HH juga diduga mengoordinasikan dan mengarahkan Tim Batik serta aktif berkoordinasi dengan pihak bank. Penyidik menduga terdapat pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang untuk mempercepat persetujuan KPR yang persyaratannya telah dimanipulasi.
Dalam proses penyidikan, Kejari Karawang telah memeriksa sekitar 271 orang saksi dan ahli.
Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 495 barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain berupa sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang yang berada dalam rekening escrow, serta sejumlah bangunan yang berkaitan dengan perkara.
Kejari Karawang menyatakan penyidikan belum berhenti pada empat tersangka tersebut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab, termasuk dari lingkungan perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penyaluran KPR bagi pembeli rumah PT BAS.
Perkara ini menjadi sorotan karena nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237.078.338.982,50.
Kerugian tersebut berasal dari 445 debitur dan diduga timbul akibat penggunaan dokumen yang tidak sah oleh PT BAS dalam proses pengajuan KPR kepada Bank Himbara KC Karawang.
Dengan angka kerugian mencapai Rp237 miliar, perkara ini menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan penyaluran KPR tersebut bukan persoalan administratif semata, melainkan telah masuk dalam ranah hukum pidana korupsi yang kini tengah dibongkar penyidik.
Kejari Karawang telah melakukan penahanan terhadap VY, OH dan HH di Rutan/Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2026.
Sementara itu, tersangka HJ telah dipanggil secara patut oleh penyidik, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari pengumuman penetapan tersangka.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan pidana sebagaimana ketentuan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan subsidair dan alternatif sebagaimana disampaikan Kejari Karawang, termasuk Pasal 604 dan Pasal 605 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. ketentuan UU Tipikor.
Kejari Karawang menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Pendalaman terhadap pihak-pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan oknum perbankan, terus dilakukan.
Kejaksaan Negeri Karawang menyatakan penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.( Pri)








Komentar