
KARAWANG — SURYA DINAMIKA.NET
Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Karawang mengaku masih melakukan pendalaman penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024.
Penyidikan perkara yang menyeret dua proyek perumahan, Citra Swarna Grande dan Kartika Residence itu menemukan indikasi serius berupa manipulasi data debitur, penggunaan identitas sebagai debitur topengan atau joki, hingga dugaan pembuatan dokumen persyaratan KPR palsu.
Temuan tersebut menjadi fokus utama penyidik Kejaksaan Karawang untuk dapat mengurai bagaimana proses pengajuan kredit tersebut dapat berjalan meski terdapat dugaan ketidaksesuaian data dan dokumen.
Tim penyidik Kejari Karawang menduga kuat PT BAS memiliki tim KPR khusus yang bertugas menyiapkan, mengedit dan membuat dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pengajuan kredit.
Dugaan praktik itu bahkan mengarah pada keterlibatan pihak lain. Developer diduga kuat bekerja sama dengan HRD sejumlah perusahaan untuk menerbitkan surat keterangan kerja dan kartu identitas perusahaan yang digunakan dalam dokumen pengajuan KPR.
Penyidikan kini tidak sekadar menelusuri kredit bermasalah, namun mengurai dugaan rekayasa proses pengajuan kredit.
Kejaksaan Karawang mengaku, terkait perkara ditanganinya telah memeriksa 269 saksi yaitu 30 orang dari PT BAS, 44 orang dari BTN, 171 debitur, satu notaris, empat orang dari KJPP, serta 17 orang dari HRD perusahaan yang namanya diduga digunakan dalam dokumen debitur joki, ungkap Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama melalui Kasi Intelijen Penerangan Hukum Kejaksaan Karawang Sigit Muharam dalam pers release disampaikan menjawab pertanyaan publik terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR Bank BTN Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu, Sabtu 15 Agustus 2026.
Sigit menyebut, dari ratusan debitur diperiksa, penyidik menemukan tiga kategori, yakni pembeli asli, pembeli topengan atau joki dan orang yang tidak merasa pernah membeli rumah tetapi namanya tercatat sebagai debitur.
Temuan terakhir itu menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan perkara, karena menunjukkan adanya dugaan penggunaan identitas seseorang dalam proses pengajuan kredit.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli pidana, perbankan, keuangan negara dan ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Kejaksaan Negeri Karawang juga mengaku telah tiga kali menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara ditanganinya, yakni Kantor Pusat PT BAS di Bekasi, Marketing Galeri PT BAS di Karawang, Kantor BTN Cabang Karawang dan sebuah rumah di Kemang Pratama Regency, Kota Bekasi.
” Dari penggeledahan dilakukan, penyidik Kejaksaan Karawang menyita 409 dokumen serta barang bukti, namun hingga kini belum ditemukan uang tunai yang berkaitan dengan perkara, kata Sigit.
Kejaksaan Negeri Karawang belum mengumumkan angka kerugian keuangan negara karena masih menunggu hasil penghitungan BPK RI.
Walau banyak temuan telah didapat, namun Kejaksaan Karawang masih belum menetapkan nama tersangka.
Penyidik Kejaksaan Karawang mengaku masih terus mendalami peran dari masing-masing pihak serta menguji seluruh temuan alat bukti diperoleh.
Delapan perusahaan akan dipanggil untuk diklarifikasi soal penggunaan nama perusahaan pada dokumen debitur joki.
Kejari Karawang juga telah mengajukan permohonan pembukaan informasi perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) dan meminta konfirmasi kepada Bank Mandiri, BCA, dan BNI soal rekening yang digunakan debitur topengan.
Dengan temuan manipulasi dokumen, dugaan debitur joki, hingga adanya orang yang mengaku tidak pernah membeli rumah namun tercatat sebagai debitur, penyidik kini dituntut untuk dapat mengungkap siapa yang merekayasa proses KPR tersebut, siapa yang menikmati manfaatnya, dan adakah dari rangkaian praktik itu berujung pada kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Karawang menegaskan akan profesional transparan dan berdasar kecukupan alat bukti dalam menangani perkara sebelum menentukan pihak bertanggung jawab secara pidana.(Pri)









Komentar