
BEKASI,SURYADINAMIKA.net- Seorang warga negara Korea (GB) melakukan penganiayaan terhadap seorang Ladies Club Karaoke (LC) di sebuah tempat karaoke Pinky di Jln MH Tamrin, Bekasi. Peristiwa terjadi sekitar pukul 23.00 WIB Selasa malam 19 Desember 2024.
Korban, bernama Mia. Awalnya, Mia menemani GB berkaroke. Seperti biasa, LC menemani tamunya, termasuk saat menenggak minuman (keras) jenis soju.
Namun, saat Mia tak sanggup lagi menenggak minuman (soju) karena sudah dalam keadaan mabuk, ia dipaksa untuk terus minum. Mia pun menolak.
Mia menumpahkan minuman soju tersebut kedalam asbak rokok, sontak GB marah. Bahkan GB memaksa Mia untuk meminum soju yang ditumpahkan kedalam asbak. Mia merasa kesakitan, langsung berteriak minta tolong. Sempat terjadi keributan didalam room tersebut.
GB langsung beralih ke Club malam Singaraja dan selang satu jam Mia pun bersama temannya menyusul ke Singaraja mendatangi GB agar meminta maaf kepada dirinya namun setelah ketemu terjadi lagi keributan antara Mia dan GB. Tiba-tiba GB menampar dan menendang Mia, Pertengkaran tersebut akhirnya dilerai oleh teman Mia.
” Awal keributan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di room karaoke Pinky, selang satu jam sekitar pukul 00.20 WIB, Saya bersama teman mendatangi Club Singaraja untuk meminta agar GB meminta maaf kepada saya atas perlakuannya kepada saya dan di Singaraja saya di tampar dan ditendang.” Ucap Mia, Sabtu (28/12/2024).
Syarif Hidayat, S.H Penasehat Hukum Mia mengatakan keributan antara kliennya dengan GB warga negara Korea pelaku penganiayaan disebabkan oleh persoalan gegara kliennya (Mia) membuang satu loki minuman soju kedalam asbak roko yang waktu itu mia sudah tidak kuat minum.
“Saya sebagai Penasehat Hukum korban agar penegak hukum memproses perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang benar, tidak boleh tebang pilih apalagi korban ini warga negara Indonesia dan pelakunya adalah orang luar.” Pungkasnya. (Red)
Komentar