Sidak WFH, Pemkab Karawang Temukan 37 ASN Mangkir. Sekda Tegas ,Jangan Akali Aturan dengan Izin Dadakan

ASN itu dibungkus oleh aturan yang jelas. Jangan lagi menyalahgunakan kemudahan yang diberikan. ASN harus cerdas menyikapi situasi, bukan mensiasati aturan dengan izin mendadak ketika mendengar ada sidak.

Saat pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) pada Jumat 29 Mei 2026, Wakil Bupati Karawang Maslani bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Asep Aang Rahmatullah turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).Photo/ istimewa

Karawang – SURYADINAMIKA.NET

Pemerintah Kabupaten Karawang menunjukkan komitmennya menjaga kualitas pelayanan publik dengan memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Saat pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) pada Jumat (29/5/2026), Wakil Bupati Karawang Maslani bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Asep Aang Rahmatullah turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Sidak yang dikemas dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penegakan Disiplin Kehadiran Pegawai itu dilakukan untuk memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meski sebagian pegawai bekerja dari rumah.

Sebanyak enam tim diterjunkan ke berbagai OPD. Tim 4 dipimpin langsung Wakil Bupati Maslani didampingi Sekda Asep Aang Rahmatullah dengan sasaran Pemda II dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

Turut mendampingi Inspektur Daerah, Kepala Bagian Renkeu, serta Analis SDMA Ahli Muda BKPSDM Kabupaten Karawang.

Dalam sidak tersebut, Sekda Asep Aang Rahmatullah menegaskan bahwa seluruh ASN wajib mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan masuk kerja pukul 07.45 WIB.

Menurutnya, berbagai kelonggaran yang selama ini diberikan pemerintah daerah semata-mata untuk mendukung efektivitas pelayanan publik, bukan untuk disalahgunakan oleh pegawai.

“ASN itu dibungkus oleh aturan yang jelas. Jangan lagi menyalahgunakan kemudahan yang diberikan. ASN harus cerdas menyikapi situasi, bukan mensiasati aturan dengan izin mendadak ketika mendengar ada sidak. Alasan seperti itu sudah tidak berlaku lagi di Pemda Karawang,” tegas Asep Aang.

Ia menambahkan, sidak dilakukan untuk memastikan tingkat kehadiran pegawai sekaligus mengawal agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan.

Pemerintah Kabupaten Karawang, lanjut Asep Aang, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar disiplin.

“Pegawai yang tidak hadir tanpa alasan sah wajib mengikuti apel pagi khusus di Plaza Pemda Karawang pada Senin mendatang. Jika mentalitas kerjanya tidak siap berubah, maka sanksi disiplin yang lebih tegas akan diterapkan, termasuk kewajiban mengikuti apel setiap hari,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Karawang Maslani menekankan bahwa disiplin kehadiran harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kualitas lingkungan kerja.

“Kehadiran pegawai dan kebersihan lingkungan kerja menjadi prioritas utama. Kita harus mendukung penuh program Pak Bupati dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Maslani.

Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang Jajang Jaenudin mengungkapkan, berdasarkan hasil monitoring, dari total 3.136 pegawai di lingkungan Pemkab Karawang, sebanyak 1.975 pegawai atau 62,98 persen menjalankan Work From Office (WFO), sedangkan 853 pegawai atau 27,20 persen melaksanakan Work From Home (WFH).
Selain itu tercatat 210 pegawai sedang cuti, 35 pegawai sakit, 17 pegawai lepas piket, dan sembilan pegawai menjalankan tugas dinas luar.

Namun demikian, hasil monitoring juga menemukan 37 pegawai atau 1,18 persen tidak hadir tanpa keterangan yang sah.

“Terhadap pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan, selain wajib mengikuti apel khusus pada 1 Juni 2026, tambahan penghasilan pegawai (TPP) mereka juga akan menjadi bahan pertimbangan,” ungkap Jajang.

Melalui monitoring dan evaluasi disiplin ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap dapat mendorong perubahan budaya kerja ASN menjadi lebih profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Pesan yang disampaikan Pemkab Karawang jelas, fleksibilitas kerja bukan alasan untuk mengendurkan disiplin. ASN yang mengabaikan kewajiban akan berhadapan dengan sanksi, sementara pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama.(Pri)

Komentar