Penyidikan Mandek, Jaksa Kembalikan SPDP Perkara Firli Bahuri Ke Polisi

Berita, Hukum31 views
Firli Bahuri mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Photo: ist

Jakarta – SURYA DINAMIKA.NET
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta secara tegas memulangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) , Firli Bahuri, ke Polda Metro Jaya. Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa penyidikan dinilai belum layak dilanjutkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menyatakan pengembalian dilakukan pada 7 Agustus 2025 tahun lalu karena penyidik gagal memenuhi petunjuk jaksa.

“Yang kami kembalikan adalah SPDP, bukan berkas perkara lagi ,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (24/4).

Dikatakan, Jaksa pada sebelumnya telah melayangkan petunjuk melalui P19 agar berkas dilengkapi. Namun hingga batas waktu penyidikan berakhir (P20), tidak ada perbaikan signifikan. Akibatnya, proses hukum praktis mandek dan tidak bisa naik ke tahap penuntutan.

Secara hukum, konsekuensinya jelas, penyidik wajib mengirimkan SPDP baru bila ingin melanjutkan perkara. Artinya, seluruh proses harus diulang dari awal, sebuah kemunduran serius dalam penanganan kasus yang telah berjalan sejak 2023.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Ia disinyalir melanggar Pasal 12 e, Pasal 12 B, dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Meski status tersangka sudah lama disematkan, penanganan perkara berjalan lamban.

Dikabarkan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahkan tercatat dua kali mengirim berkas ke Kejati, namun semuanya dikembalikan karena dinilai belum memenuhi syarat.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menilai pengembalian SPDP menjadi bukti dari lemahnya konstruksi perkara. Ia mendesak penyidik segera menghentikan kasus tersebut.

Ia berujar, merujuk Pasal 24 KUHAP, penyidik seharusnya menerbitkan SP3 karena syarat formil dan materil tidak terpenuhi,” katanya.

Pengembalian SPDP ini menegaskan satu hal, tanpa kelengkapan bukti dan kepatuhan pada petunjuk jaksa, perkara tidak akan bergerak. Kini, bola sepenuhnya berada di tangan penyidik, melanjutkan dari nol atau mengakhiri perkara.(Red)

Komentar