Peran Jokowi dalam Impor Gula Terungkap, Tom Lembong Bocorkan ‘Perintah’ dan Dipuji Stabilkan Harga

Berita, Hukum404 views
Terdakwa kasus korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong

Suryadinamika.net, Jakarta – Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menceritakan, presiden yang saat itu dijabat oleh Joko Widodo pernah memerintahkan impor gula.

Hal ini terungkap dalam sidang terdakwa kasus korupsi impor gula eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus,  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025) siang.

Dalam persidangan ini, Tom Lembong menjadi saksi mahkota. Mulanya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika bertanya apakah Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kepada PT PPI. Tom lantas menjawab tidak

Tom mengungkap peran Presiden Jokowi soal impor gula pada 2015. Dalam persidangan, majelis hakim bertanya soal ihwal penugasan impor gula PT PPI.

Tom bilang, saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan, gejolak harga pangan menjadi prioritas presiden.

Sehingga, dalam sidang kabinet di istana kala itu, Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Perekonomian menugaskan Tom untuk mengimpor gula.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa menyetujui impor gula tanpa rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang merugikan negara senilai Rp578 miliar

“Masih ingat kalau berkenaan dengan sidang kabinet, yang waktu itu Presiden menyampaikan terkait adanya gejolak harga, itu sidang kabinet kapan itu?” tanya Alfis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Tom memperkirakan, sidang kabinet itu terjadi dalam kurun waktu Agustus hingga September 2015. Begitu dirinya mulai menjabat, gejolak harga pangan menjadi prioritas nomor satu bagi Jokowi.

“Kemudian kalau yang di Istana Bogor kapan itu disampaikan? Masih ingat enggak saksi? Setelah rapat kabinet, sidang kabinet, atau sebelum sidang kabinet? cecar Alfos.

Tom menjawab, “Bahkan seingat saya, urusan perdagangan pernah menjadi topik diskusi antara saya dan Bapak Presiden sebelum beliau tunjuk saya menjadi menteri.”

“Ini kan spesifik bicara gejolak harga, kemudian presiden meminta kementerian terkait mencarikan solusi, jalan keluar terhadap gejolak harga tersebut,” tutur Alfis.

Dia pun menyinggung pernyataan Tom sebelumnya ihwal perintah Jokowi dalam sidang kabinet, serta saat bertemu berdua.

“Kira-kira kapan itu penyampaian secara langsung di Istana Bogor seingat saksi, kapan itu?”

Tom mengatakan, “saya biasanya berbincang langsung, termasuk empat mata atau hanya bertiga, berempat dengan Bapak Presiden saat itu, sekali setiap bulan atau sekali setiap dua bulan.”

“Ya tadi kan Agustus September, masih di bulan yang sama atau di bulan yang berbeda?” cecar Alfis.

Tom berujar, “rasanya masih di bulan yang sama.”

“Kemudian kalau Menko Perekonomian masih ingat menyampaikan hal yang tentu, diskusinya terhadap hal yang sama ya?” tanya Alfis.

Tom pun membenarkan. Dia menyebut, Menteri Koordinator Perekonomian menyampaikan perintah juga pada periode Agustus hingga September 2015.

“Kalau yang Menko Perekonomian waktu itu, apa yang beliau sampaikan?” tanya hakim lagi.

Tom menjawab, “saya hanya ingat diskusi saya dengan Pak Menko itu dan juga dengan Bapak Presiden mengenai pangan secara keseluruhan, tidak spesifik gula.”

Kendati demikian, dia menjelaskan, gula menjadi bahan pangan yang penting. Komoditas tersebut juga mengalami gejolak harga pada periode 2015 lalu.

“Seperti apa harga gula waktu itu? Gojolaknya seperti apa?” cecar Alfis.

“Sebagaimana disampaikan oleh saksi di persidangan saya yang mulia, harga gula saat itu sedang naik dengan laju kenaikan kira-kira antara 10 sampai 15 persen per tahun, di saat target inflasi pemerintah adalah 3,5 persen per tahun,” jawab Tom. Artinya, laju kenaikan harga gula saat itu kira-kira 3 kali sampai 5 kali.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. **

Komentar