Divonis Tiga Bulan Penjara, Kuasa Hukum Yusup Saputra Pertimbangkan Banding.

Berita, Hukum423 views
Yusup Saputra (tengah) selepas sidang vonis di PN Karawang (24/6)

Karawang – SURYADINAMIKA.net-  Yusuf Saputra alias Yusuf Gudel divonis tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri Karawang atas dakwaan pencemaran nama baik, terhadap pelapor Eka Angelia, Kepala Desa Pinayungan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis tersebut terhadap Yusuf Saputra alias Yusuf Gudel dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa siang, 24/6/2025.

Putusan itu dibacakan hakim, di hadapan kuasa hukum, jaksa penuntut umum, serta beberapa awak media yang hadir. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, satu tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, tim kuasa hukum Yusup, Simon Fernando,SH, mengajukan protes, dan menyatakan akan segera mengajukan banding. Mereka menilai vonis tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat secara terbuka di ruang publik.

“Banding bisa membuat putusan berubah. Bisa lebih ringan, bisa lebih berat, atau bahkan bebas. Semua kemungkinan masih terbuka,” ujar Simon usai persidangan.

Ia juga menegaskan bahwa perkara ini sejak awal bukanlah perkara pribadi semata, tetapi menyangkut hak masyarakat dalam menyampaikan kritik secara terbuka. Menurutnya, proses hukum terhadap Yusuf patut dipertanyakan, apalagi pelapor tidak mampu menjelaskan secara jelas bagian mana dari berita yang dianggap mencemarkan nama baik.

“Ini bentuk pembungkaman. Pelapor sendiri tidak tahu bagian mana yang salah, dan malah membaca berita yang bukan jadi dasar laporan. Ini melemahkan posisi hukum mereka,” tambahnya.

Sebelumnya, dukungan terhadap Yusuf sempat disuarakan dalam aksi damai oleh puluhan jurnalis dan ratusan warga di depan PN Karawang. Mereka menolak kriminalisasi terhadap narasumber, terutama yang berbicara dalam kapasitas publik.

Yusuf diketahui merupakan warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, yang sempat menjadi sorotan publik setelah pernyataannya dalam sebuah berita dipersoalkan oleh pihak desa hingga berujung pada pelaporan. (red)

Komentar