
SURYADINAMIKA.net –Karawang-Kepala Kejaksaan Negeri Karawang ,Syaifullah, melalui Kepala Seksi Intelijen, Sigit Muharam menyampaikan, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), menghadiri sidang pertama gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orang tua di Pengadilan Agama Karawang, terhadap tergugat Tedy Setiawan bin Endang Wahyudin dengan nomor perkara 1126/ Pdt.G/2025/PA.Krw, Kamis siang 10 April 2025.
Gugatan diajukan Jaksa Pengacara Negara kepada Tedy Setiawan bin Endang Wahyudin sehubungan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, berprilaku buruk menyalahgunakan kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak kandungnya sendiri sebagaimana diatur pada pasal 319a Kitab Undang Undang Hukum Perdata, dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Perbuatan bejad tergugat diketahui jaksa berdasar putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor : 315/Pid.B/2024/PN.Kwg tanggal 21 Januari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Amar putusan Pengadilan Negeri Karawang menegaskan, Tedy Setiawan bin Endang Wahyudin terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap PA (15) anak kandungnya sendiri disertai ancaman kekerasan. Tergugat memaksa PA untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Perbuatan tergugat, diancam pidana Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Sigit Muharam menyebut, gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ini, merupakan kali pertama dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun ) Kejaksaan Negeri Karawang sebagai bentuk kontribusi JPN Kejari Karawang mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak serta memberi efek jera bagi orang tua lainnya, agar tidak berprilaku buruk dan senantiasa menjalankan kewajibannya sebagai orang tua secara baik, tandasnya. (pri)
Komentar