
SURYADINAMIKA.net- Karawang, Komisi IV DPRD Karawang menyoroti lambannya penyidikan dilakukan Polisi atas laporan dugaan rudapaksa menimpa anak yatim pelajar berusia 15 tahun oleh tiga oknum pemuda di area belakang gelanggang olah raga (Sport Hall ) Kelurahan Adiarsa Barat Karawang.
Akibat rudapaksa terjadi Agustus 2024 korban dikabarkan hamil. Keluarga korban lalu melaporkan masalahnya ke Polres Karawang pada Oktober 2024.
Ironisnya, Polres Karawang baru mengamankan pelaku di bulan Maret 2025 setelah peristiwanya viral dilansir sejumlah media online dan menjadi perhatian publik.
Akademisi Hukum Anggota Komisi IV DPRD Karawang Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan Dr.Dede Anwar Hidayat SH,MH menekankan, pentingnya Polisi lebih bisa professional menangani laporan masyarakat terkait penanganan kasus kekerasan seksual anak pada wilayah hukumnya.
” Jangan No Viral No Justice, hukum itu ada bukan soal kemanfaatannya saja, tapi juga keadilan dan kepastiannya. Hukum harus ditegakkan, tampil kedepan demi sebuah kepastian dan keadilan. Gerak Cepat itu jangan cuma kalimat, namun terpenting adalah eksekusi, tegas legislator Partai PDI Perjuangan itu,usai kunjungannya ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( DP3A ) Kabupaten Karawang pada Selasa siang 11 Maret 2025.
Dr.Dede Anwar, pula menyoroti lokasi dari terjadinya peristiwa kejahatan kekerasan Sexual terhadap korbannya, yakni di area gelanggang olah raga Sport Hall Adiarsa Karawang milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang seharusnya aman, nyaman sebagai lokasi olah raga masyarakat Karawang terbebas dari segala bentuk intimidasi , kejahatan dan premanisme.
Menurutnya, peristiwa hukum itu terjadi, akibat dari lepasnya pengawasan dalam pengendalian pengelolaan di aset pemerintah Kabupaten Karawang, yang kemudian dianggap lalai. Situasi itu memunculkan peristiwa hukum dan melahirkan praktek premanisme, pungutan liar dan lain sebagainya di tempat itu, ujar Dr.Dede Anwar, sembari mengkritisi keberadaan bangunan rumah susun sewa ( rusunawa ) milik pemerintah kabupaten Karawang di bekas bangunan rumah sakit umum daerah Karawang ( bersebelahan lokasinya dengan Sport Hall Adiarsa ) yang kondisinya telah menjadi kawasan kumuh.
” Sekalian, nanti kami juga akan minta kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, agar bangunan Rusunawa milik Pemkab Karawang yang telah menjadi kawasan kumuh itu dibenahi keberadaannya, kata Dede Anwar.
” untuk menghasilkan kebaikan itu tidak cukup di dorong dan bereaksi. Namun eksekusi dan sumbangan argumentasi ilmiah untuk perbaikan obyektif dan konstruktif itu yang terpenting , pungkas Dede Anwar.(pri)
Komentar