SURYADINAMIKA.net, Karawang – Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menyesalkan sejumlah proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten Karawang tahun anggaran 2024 mangkrak ataupun tidak tuntas pengerjaannya sesuai batas waktu diberikan kepada penyedia jasa.
“Kami segera memanggil Dinas PUPR dan Barjas terkait ini, kata Ketua Komisi III Dedy Indra Setiawan menjawab konfirmasi Suryadinamika.net usai rapat paripurna, Jum,at (17/1/2025).
Dedy juga menyesalkan kinerja bagian barang dan jasa (barjas) Pemda Karawang yang menurutnya tidak cermat menentukan penyedia jasa.
“Bagian barang dan jasa Pemda Karawang harus dievaluasi, seharusnya pihak barjas jangan cuma melihat nilai penawaran terendahnya saja dari peminat tender/lelang dengan tanpa ada melakukan investigasi eksistensi penyedia jasa bersangkutan,” Ujar Dedy.
Proyek jalan rabat beton bernilai kontrak Rp 3,6 milyar dengan masa pelaksanaan pekerjaan 160 hari sejak tanggal 12 Juli 2024 hingga 18 Desember 2024 itu, tidak bisa diselesaikan sesuai kewajibannya oleh penyedia jasa pelaksana pekerjaan CV Karunia Tulus Abadi yang berkantor di Jalan Letjend Suprapto Nomor 29 RT.007/ RW 002 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
Dikonfirmasi soal ini via WhatsApp nomor ponselnya, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Karawang Tri Winarno menyebut jika proyek ini telah diputus kontrak dan hanya dibayar 43 persen saja.
“Iya putus kontrak, dibayar sesuai yang terpasang dan perusahaan blacklist,” tulis Tri Winarno singkat.
Pantauan Suryadinamika.net dari obyek kegiatan mencatat, akibat dari tidak profesionalnya penyedia jasa rekanan Pemda Karawang, sekira 1,5 Km lagi dari proyek jalan rabat beton tersebut belum ada sentuhan pekerjaan dilakukan penyedia jasa.

PT Prisma Karya Utama dan konsultan perencana PT. Simply Dimensi Indonesia.
Proyek sarana olah raga masyarakat Karawang yang seharusnya tuntas dikerjakan dalam waktu 108 hari kalender sejak 10 September 2024 dan harusnya rampung tanggal 28 Desember 2024 itu masih juga belum selesai hingga hari ini.
Pula dengan proyek infrastruktur gelanggang olah raga (GOR) Panatayudha yang juga masih juga belum rampung penyelesaian pekerjaannya hingga hari ini.
Proyek bernilai kontrak Rp 18 milliar rupiah dikerjakan oleh penyedia Jasa PT Aza Banar dengan konsultan pengawas sama dengan stadion Singaperbangsa yakni PT Prisma Karya Utama dan Konsultan perencana PT Simply Dimensi Indonesia baru bisa menyelesaikan pekerjaannya sekira 60 persen saja.
Kaitan ini dalam pernyataannya kepada awak media, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang Rusman mengaku jika dari pihaknya telah memberikan perpanjangan masa kontrak pekerjaan hingga tanggal 31 Januari 2025, dengan mengawasi pekerjaan secara intensif dan akan menjatuhkan sanksi denda setiap pekannya terhadap kelebihan batas waktu adendum ulang disepakati.
Ditemui Suryadinamika.net di lokasi kegiatan pada hari Minggu (19/1/2024), pelaksana proyek CV Aza Banar, Ade Syahla mengaku pekerjaan sarana sport park lahan olahraga Gelanggang Olah Raga Panatayudha di Kelurahan Nagasari Karawang Barat tengah dikerjakannya bakal rampung di pekan ini.
“Sedang dikerjakan, minggu ini juga selesai,” kata Ade Syahla.
Dikonfirmasi kendala dihadapinya hingga tidak sesuai waktu diberikannya oleh Dinas PUPR Karawang, Ade mengaku jika hal itu karena soal ruang ganti pakaian yang tidak ada di dalam konsep awal. (Pri)
Related posts:
- AMUK Dukung GAPENSI Soal Monopoli Proyek PUPR. Karawang – SURYADINAMIKA.net – Aroma dugaan monopoli proyek di Dinas...
- Proyek Asdi di Desa Kutakarya Kutawaluya Perlu Dievaluasi. Karawang, SURYADINAMIKA.net-Program pembangunan infrastruktur yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang...









Komentar