
JAKARTA – SURYADINAMIKA.NET-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendesak Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers menyusul pernyataannya kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung.
PWI menilai pernyataan tersebut berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan dan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan hak sekaligus kewajiban wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi.
Karena itu, setiap narasumber berhak menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, namun tidak dibenarkan menyampaikan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun strategi pembelaan hukum yang dilakukan advokat terhadap kliennya.
Sikap organisasi semata- mata bertujuan menjaga kehormatan profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, independen, serta tanpa intimidasi.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
Akhmad Munir menilai advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum.
Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Oleh sebab itu, hubungan kedua profesi harus dibangun di atas sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika.
Atas dasar itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan yang sehat antara insan pers dan kalangan advokat sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang menghormati kebebasan pers.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” ujarnya.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, bekerja secara independen, akurat, dan berimbang. Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang menghadapi intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Selain itu, PWI mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.
Menurut PWI, kebebasan pers hanya dapat terjaga apabila wartawan dapat menjalankan tugas tanpa rasa takut dan tanpa tekanan.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” pungkas Akhmad Munir.
PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garda terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.**
















Komentar