PWI Tantang Wacana Pengalihan HPN. Jangan Langgar Sejarah dan Dasar Hukum

sepanjang belum ada regulasi baru yang sah, tanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 tetap berada di tangan PWI. Perubahan tidak boleh dilakukan secara sepihak dengan mengabaikan sejarah dan dasar hukum yang melahirkan HPN.

press41 views
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir bertemu Dewan Pers di Jakarta,
membahas penyelenggaraan HPN 2027 dan wacana perubahan tata kelolanya.Rabu (2/9/2026)/ SURYADINAMIKA/ist

JAKARTA – SURYA DINAMIKA.NET

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap wacana perubahan tata kelola Hari Pers Nasional (HPN) 2027 yang berpotensi menggeser posisi PWI sebagai penanggung jawab dan penyelenggara.

PWI menyatakan, sepanjang belum ada regulasi baru yang sah, tanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 tetap berada di tangan PWI.

Perubahan tidak boleh dilakukan secara sepihak dengan mengabaikan sejarah dan dasar hukum yang melahirkan HPN.

Penegasan itu disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dalam pertemuan dengan Dewan Pers di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Pertemuan tersebut membahas secara khusus penyelenggaraan HPN 2027 dan wacana perubahan tata kelolanya.

Munir menegaskan, posisi PWI dalam HPN memiliki akar sejarah yang tidak bisa dihapus hanya karena adanya keinginan untuk mengubah pola penyelenggaraan.

Tanggal 9 Februari sebagai HPN memiliki hubungan langsung dengan berdirinya PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta.

Gagasan penetapan HPN kemudian lahir melalui Kongres PWI di Padang pada 1978, dibahas dalam forum Dewan Pers dan akhirnya memperoleh pengakuan negara melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946. Karena itu, kedudukan historis dan kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi pers lainnya,” tegas Munir.

PWI menyebut selama hampir empat dekade penyelenggaraan HPN telah berlangsung dengan melibatkan pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers, perusahaan pers, dunia usaha, perguruan tinggi dan berbagai unsur masyarakat.

Karena itu, kontinuitas tersebut dinilai sebagai fakta kelembagaan yang harus diperhitungkan apabila tata kelola HPN hendak diubah.

PWI mengakui, Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tidak secara eksplisit mengatur pihak yang menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN. Keppres tersebut juga lahir sebelum  Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, PWI menilai kekosongan pengaturan tersebut bukan alasan untuk melakukan perubahan penyelenggaraan secara sepihak.

“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional,” tandas Munir.

Di tengah tuntutan agar HPN lebih inklusif, PWI mengambil sikap tegas, keterlibatan seluruh konstituen Dewan Pers terbuka luas, tetapi hal itu tidak berarti posisi PWI sebagai penanggung jawab otomatis gugur.

PWI bahkan menyatakan siap melibatkan organisasi – organisasi pers lainnya dalam kepanitiaan, penyusunan agenda dan seluruh rangkaian kegiatan HPN 2027.

“HPN adalah milik seluruh insan pers Indonesia. PWI tidak pernah mengklaim HPN sebagai milik eksklusif PWI. Justru kami menyambut baik apabila seluruh konstituen Dewan Pers dapat terlibat secara aktif sehingga HPN benar-benar menjadi rumah bersama masyarakat pers Indonesia,” tegas Munir.

Sikap tersebut sekaligus menjadi jawaban PWI atas dorongan Dewan Pers agar HPN ke depan lebih inklusif.

Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menekankan pentingnya semangat inklusivitas dalam penyelenggaraan HPN.

Sejumlah anggota Dewan Pers juga mendorong agar seluruh konstituen mendapat ruang lebih besar apabila PWI tetap menjadi penanggung jawab HPN 2027.

PWI menyatakan siap mengakomodasi dorongan tersebut. Namun, PWI mengingatkan perubahan tata kelola HPN harus melalui jalur hukum yang benar dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pers.

Bagi PWI, pembaruan regulasi bukan persoalan yang harus ditolak. Yang menjadi persoalan adalah jika pembaruan tersebut dilakukan dengan mengabaikan sejarah kelahiran HPN dan posisi PWI di dalamnya.

PWI menilai perubahan harus berdasarkan kajian sejarah dan hukum secara utuh serta melibatkan organisasi – organisasi pers yang berkepentingan.

“Sejarah dan kedudukan kelembagaan PWI tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa dasar hukum yang sah. Selama belum terdapat regulasi baru, PWI akan melanjutkan tanggung jawabnya dan bersiap menyelenggarakan HPN 2027 bersama seluruh elemen pers nasional,” tegas Munir.

Dengan sikap tersebut, PWI menegaskan dua hal sekaligus, HPN harus semakin inklusif, tetapi sejarah dan dasar hukumnya tidak boleh dihapus.

PWI siap membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya bagi seluruh insan pers. Namun, perubahan mendasar terhadap penyelenggaraan HPN harus diputuskan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui klaim sepihak.

HPN 2027 pun diarahkan PWI menjadi momentum persatuan pers nasional bukan arena perebutan kewenangan antarorganisasi pers.(Pri)

Komentar