
KARAWANG – SURYA DINAMIKA.NET
Kuasa hukum ahli waris almarhum Ferry Irawan alias Tjeuw Hok Sang, Moris Moy Purba, SH, mensinyalir kawasan industri Karawang New Industry City (KNIC) telah menguasai sebidang tanah bersertifikat seluas 7.145 meter persegi di Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat tanpa melalui proses pembebasan lahan maupun pembayaran ganti rugi kepada pemilik sah.
Pernyataan tersebut disampaikan Moris dalam konferensi pers di Rumah Makan Cibiuk, Kecamatan Telukjambe Timur, Selasa (21/7/2026).
Moris menegaskan, kliennya, Tommy Hermawan alias Tjhen Sang selaku ahli waris, merupakan pemegang hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 77 Desa Wanasari yang telah beralih kepemilikan dari atas nama Suresh Hiranand Karnani kepada almarhum Ferry Irawan alias Tjeuw Hok Sang berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 78/3-Telukjambe/1999 di hadapan Notaris dan PPAT Hanny Siti Tanara Marah Djani, SH.
Kepemilikan tersebut juga didukung surat ukur Nomor 3461/1989 serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut dengan taat terus dibayarkan hingga saat ini.
“Klien kami adalah pemilik sah atas tanah tersebut. Sampai hari ini tidak pernah terjadi pembebasan lahan ataupun pembayaran ganti untung dari pihak mana pun,” tegas Moris.
Ia menyatakan, hak kliennya dilindungi Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan hak milik merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh atas tanah.
Moris menjelaskan, sengketa itu merupakan bagian dari konflik pertanahan di Desa Wanasari, Wanakerta, dan Margamulya yang telah ditanganinya sejak 2012 saat masyarakat bersengketa dengan PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP).
Perselisihan tersebut berakhir melalui kesepakatan damai pada 2017, namun satu bidang tanah milik kliennya seluas sekitar 7.145 meter persegi disebut belum pernah memperoleh penyelesaian.
Menurut Moris, PT Sumber Air Mas Pratama kemudian diakuisisi PT Buana Makmur Indah (BMI), sebelum seluruh kawasan dibeli KNIC pada 2019. Ia menduga proses pembelian dilakukan secara menyeluruh sehingga bidang tanah milik kliennya ikut masuk dalam penguasaan kawasan industri, meski berstatus SHM dan tidak pernah menjadi objek pembebasan.
“Diduga waktu itu pembelian lahan dilakukan secara global, sehingga tanah milik klien kami ikut terbawa dalam transaksi. Padahal klien kami tidak pernah menjadi pihak dalam sengketa maupun perjanjian perdamaian tahun 2017,” ujarnya.
Moris juga merujuk Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 160 PK/Pdt/2011 yang menurutnya menegaskan tanah milik pihak yang tidak menjadi bagian dalam perkara tidak dapat dimasukkan sebagai objek sengketa.
Selain itu, kesepakatan damai di Kementerian ATR/BPN pada 2017 disebut mengatur bahwa bidang tanah yang telah berstatus SHM wajib dikeluarkan dari objek perdamaian.
“Dari tiga bidang tanah dengan kondisi serupa, dua sudah diselesaikan. Kini tinggal satu bidang seluas sekitar 7.145 meter persegi yang belum memperoleh kepastian penyelesaian,” katanya.
Sebagai bentuk penegasan hak kepemilikan, Moris menyatakan pihaknya bersama klien akan melakukan pematokan batas tanah dan menguasai fisik lahan tersebut sesuai luas tertera pada sertifikat hak milik.
“Dengan SHM yang sah berada pada kami, fisik lahan itu akan kami kuasai dan kami tanami,” tegasnya.
Moris mengaku telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Bupati Karawang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang serta Kapolres Karawang agar memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.
Meski menilai terdapat potensi unsur pidana dalam dugaan penguasaan tanah bersertifikat itu, Moris menyatakan pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan belum mengajukan gugatan perdata maupun laporan pidana.
“Kami berharap ada itikad baik dari pihak kawasan industri untuk memenuhi hak klien kami melalui pembayaran atau ganti untung,” ujarnya.
Moris menambahkan, nilai lahan di kawasan tersebut mengalami kenaikan signifikan. Jika pada 2019 harga pembebasan lahan berkisar Rp650 ribu hingga Rp700 ribu per meter persegi, kini nilai transaksi lahan industri disebut mencapai sekitar Rp2,5 juta hingga Rp2,8 juta per meter persegi.
Ia menegaskan pihaknya mendukung iklim investasi di Kabupaten Karawang, namun meminta seluruh pelaku usaha tetap menghormati hak kepemilikan masyarakat yang memiliki sertifikat sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak KNIC maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas tudingan yang disampaikan kuasa hukum ahli waris.( Pri)










Komentar