
KARAWANG ā SURYA DINAMIKA.NET
Polres Karawang menegaskan perang terhadap peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT) terus digencarkan.
Sepanjang bulan Juni hingga 22 Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 26 kasus dengan total 32 tersangka diamankan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah dalam konferensi pers di Gedung Media Center Sarja Arya Racana, Polres Karawang Rabu 22/7/2026 siang.
Kapolres menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Karawang. Seluruh pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dari 20 laporan polisi yang kami terima terkait narkotika, seluruhnya berhasil diungkap dengan 25 tersangka. Selain itu, enam laporan polisi kasus obat keras tertentu juga berhasil diungkap dengan tujuh tersangka,” tegas AKBP Fiki.
Dalam pengungkapan kasus narkotika periode tersebut, Polres Karawang menyita barang bukti sabu seberat 516,66 gram, narkotika sintetis atau tembakau gorila 127,71 gram, serta 80.993 butir obat keras tertentu (OKT).
Dari total perkara tersebut, sebanyak 18 kasus sabu melibatkan 23 tersangka, sedangkan dua kasus narkotika sintetis melibatkan dua tersangka.
Kapolres menjelaskan, mayoritas transaksi narkotika dilakukan pelaku menggunakan modus sistem tempel, dimana pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung namun barang haram tersebut diletakkan di lokasi tertentu sebelum kemudian diambil oleh pembeli.
Sementara itu, terkait peredaran obat keras tertentu, hal tersebut biasa dilakukan pelaku secara langsung melalui transaksi cash on delivery (COD) maupun dengan memanfaatkan warung sembako dan konter pulsa sebagai kedok penjualan.
Terhadap pelaku narkotika jenis sabu dengan barang bukti di bawah lima gram, penyidik Polres Karawang menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta perubahan ketentuan pidananya dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar rupiah .
Sedangkan pelaku yang menguasai sabu dengan barang bukti melebihi lima gram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda yang diperberat.
Adapun terhadap pelaku peredaran narkotika sintetis dikenakan pasal yang sama sebagaimana pelaku sabu dengan barang bukti di bawah lima gram.
Sementara tujuh tersangka kasus obat keras tertentu dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diancam hukuman lima hingga 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta sampai Rp5 miliar rupiah.
AKBP Fiki Novian Ardiansyah menegaskan, Polres Karawang tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan peredaran narkotika, psikotropika maupun obat keras ilegal.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang selama ini memberikan informasi kepada kepolisian sehingga berbagai jaringan peredaran narkoba dapat dipetakan dan diungkap.
“Setiap informasi dari masyarakat kami analisis dan tindak lanjuti. Mana yang menjadi prioritas dan bisa segera diungkap, langsung kami lakukan penindakan,” tegas AKBP Fiki.
Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berkolaborasi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba.
Menurutnya, keberanian masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkotika menjadi salah satu kunci menyelamatkan generasi muda sekaligus mewujudkan Karawang Maju , aman dan terbebas dari narkoba.(Pri)










Komentar