
Jakarta — SURYADINAMIKA.NET
Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital dan menandai dimulainya pergeseran besar sistem administrasi lalu lintas nasional dari kartu fisik menuju kontrol data berbasis server terpusat.
Peluncuran dilakukan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri di Kompleks Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pengendara kini dapat menyimpan dan menunjukkan SIM langsung dari telepon genggam. Seluruh data pemilik, nomor SIM, masa berlaku hingga QR code verifikasi terkoneksi langsung dengan sistem pusat Korlantas Polri.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan, ke depan legalitas SIM tidak lagi semata-mata bergantung pada kartu fisik yang selama ini mudah rusak, hilang bahkan rawan dipalsukan.
“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” tegas Wibowo.
Dengan sistem baru tersebut, petugas di lapangan nantinya cukup melakukan pemindaian QR code dan pengecekan langsung ke server Korlantas untuk memastikan legalitas pengendara secara real time.
Langkah digitalisasi itu sekaligus memperkuat pengawasan lalu lintas berbasis data elektronik yang terintegrasi dengan layanan lain, mulai dari perpanjangan SIM online, pengingat masa berlaku, hingga sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Transformasi ini dinilai menjadi babak baru pengawasan lalu lintas nasional yang semakin ketat, cepat, dan sulit dimanipulasi.
Meski demikian, Korlantas Polri mengakui penerapan penuh SIM Digital belum sepenuhnya siap diterapkan di seluruh wilayah Indonesia karena masih menunggu kesiapan infrastruktur dan regulasi pendukung.
Karena itu, masyarakat untuk sementara tetap diminta membawa SIM fisik saat berkendara sebagai dokumen cadangan apabila sistem digital belum dapat diakses optimal di lapangan.
“Sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah, pada tahap awal kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan,” ujar Wibowo.
Peluncuran SIM Digital ini menegaskan arah baru Korlantas Polri menuju sistem pelayanan dan pengawasan lalu lintas berbasis teknologi, di mana validitas pengendara tidak lagi bertumpu pada kartu di dompet, melainkan pada data elektronik yang terkunci di server nasional.(Pri)











Komentar