
KARAWANG — SURYADINAMIKA.NET
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan HJ mantan General Manager Sales & Marketing PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2020–2024 ,Selasa (8/9/2026) sore.
HJ sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Karawang pada 3 September 2026 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-4550/M.2.26/Fd.2/09/2026 tertanggal 3 September 2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, HJ sempat mangkir dari panggilan penyidik.
Hari ini HJ langsung ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 8 September hingga 27 September 2026.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Penyidik menilai HJ memiliki peran penting dalam proses pengajuan KPR.
Sebagai General Manager Sales & Marketing PT BAS, HJ disebut bertanggung jawab terhadap strategi pemasaran serta berkoordinasi langsung dengan Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.
Koordinasi tersebut diduga dilakukan atas perintah VY, mantan Direktur PT BAS, untuk mempercepat proses persetujuan KPR.
Lebih jauh, penyidik menduga HJ bersama OH menerima perintah VY untuk membentuk Tim Batik yang digunakan untuk memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan calon konsumen.
Manipulasi tersebut diduga mencakup penggunaan konsumen topengan, sehingga calon debitur yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan kelayakan kredit dapat tetap mengajukan dan memperoleh persetujuan KPR.
Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan Kejari Karawang untuk mengungkap bagaimana proses pengajuan KPR yang bermasalah dapat diloloskan melalui mekanisme perbankan.
Atas perkara tersebut, HJ dijerat dengan sangkaan berlapis.
Pertama, primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair,Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kedua, Pasal 605 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Karawang menegaskan penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan independen.
Penyidik juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Penahanan HJ menambah daftar pihak yang terseret dalam pengusutan dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut.
Penyidik Kejari Karawang masih terus mendalami peran masing-masing pihak serta rangkaian proses yang diduga menyebabkan kredit bermasalah dapat memperoleh persetujuan.(Pri)










Komentar