Penyidikan KPR BAS Karawang Melebar, Kejari Tetapkan Lagi Dua Tersangka Baru dan Telusuri Aliran Uang

penetapan nama dua tersangka baru hari ini masing-masing berinisial BMY, Consumer Loan Unit Head Non Subsidized Bank Tabungan Negara( BTN) KC Karawang periode 2022 – 2025, dan AA, Deputy Branch Manager Business Bank Tabungan Negara ( BTN) Kantor Cabang Karawang periode 2022–2023.

Berita, Hukum16 views
Kejari Karawang tetapkan status hukum BMY, Consumer Loan Unit Head Non Subsidized Bank Tabungan Negara( BTN) Kantor Cabang Karawang periode 2022 – 2025, dan AA, Deputy Branch Manager Business Bank Tabungan Negara ( BTN) Kantor Cabang Karawang sebagai tersangka./ SURYADINAMIKA/ist

KARAWANG – SURYADINAMIKA.NET

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024 kian melebar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang hari ini kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut, Kamis (10/9/2026) sore.

Dengan bertambahnya nama tersangka hari ini,jumlah tersangka perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut kini mencapai tujuh orang.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Karawang Dedy Irvan Virantama mengatakan, penetapan nama tersangka baru hari ini masing-masing berinisial BMY, Consumer Loan Unit Head Non Subsidized Bank Tabungan Negara( BTN) KC Karawang periode 2022 – 2025, dan AA, Deputy Branch Manager Business Bank Tabungan Negara  (BTN) Kantor Cabang Karawang periode 2022–2023.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan lima nama tersangka, yakni empat orang dari PT BAS berinisial VY, HJ, OH dan HH serta DPP yang merupakan pihak dari Bank BTN KC Karawang.

Dedy mengungkapkan, penetapan status hukum BMY dan AA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

BMY diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses persetujuan kredit. Bahkan, ia disebut melakukan eskalasi keputusan kredit di luar batas kewenangannya.

Padahal, kata Dedy, Consumer Loan Officer sebelumnya telah menyampaikan tentang adanya kejanggalan dalam berkas permohonan kredit calon debitur PT BAS untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence. Namun, BMY justru diduga memerintahkan Consumer Loan Officer untuk tetap melanjutkan proses dan melakukan input berkas permohonan kredit tersebut.

Dari kemudahan yang diberikan dalam proses kredit itu, BMY diduga menerima sejumlah uang dari HH, yang saat itu menjabat Manager KPR PT Bumi Arta Sedayu ( BAS).

Penyidik mengonfirmasi total penerimaan uang oleh BMY sepanjang 2022 hingga 2024 sejumlah Rp73 juta, yang diterima melalui e-wallet.

Sementara AA diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan KPR PT BAS, khususnya terhadap proses eskalasi keputusan kredit yang dilakukan BMY di luar batas kewenangan.

Dalam kurun tahun 2022–2023, AA diduga menerima uang dari HJ, General Manager Sales & Marketing PT BAS, dengan nilai yang telah dikonfirmasi penyidik sebesar Rp20 juta. Uang tersebut diterima secara tunai.

Atas perbuatannya, BMY dan AA langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan di Rutan Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 10 September hingga 30 September 2026.

Kejari Karawang menjerat kedua tersangka,dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kedua tersangka juga dijerat dan/ atau dengan Pasal 605 ayat (1) huruf b jo Pasal 20 huruf a atau c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan bertambahnya dua nama tersangka pada hari ini, penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah ( KPR) PT Bumi Arta Sedayu ( BAS)  telah menyeret tujuh nama tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan, penyidikan belum berhenti. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan asset tracing secara menyeluruh terhadap harta kekayaan para tersangka dan pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana.

“Kami tegaskan, penyidikan perkara ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip kehati-hatian,”pungkas Dedy Irvan Virantama.(Pri)

Komentar