Peneliti Ruang Politik Indonesia : Waspadai Kerawanan Pilkades Digital

Pemerintah Kabupaten Karawang diminta melakukan evaluasi menyeluruh pelaksanaan pilkades digital tahap 1.

Berita, Daerah30 views
Jajang Jarkasih,SH

Karawang, SURYADINAMIKA.NET Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Digital Tahap 2 di Kabupaten Karawang menuai sorotan penting dari para pengamat pemerintah dan penggiat demokrasi.

Pemkab Karawang diminta tidak terburu-buru melangkah sebelum melakukan evaluasi menyeluruh atas berbagai persoalan yang muncul pada pelaksanaan tahap pertama.

​Pengamat Pemerintahan sekaligus Peneliti Ruang Politik Indonesia (RPI), Jajang Jarkasih, SH, menegaskan bahwa Pemkab Karawang dan panitia penyelenggara harus membuat catatan merah pada Pilkades digital tahap 1 sebagai bahan perbaikan yang serius. Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital dalam kontestasi politik tingkat desa tidak boleh sekadar mencapai modernisasi status, tetapi harus benar-benar menjamin kerahasiaan, keadilan, dan keamanan data pemilih.

​Pelaksanaan tahap pertama menyisakan banyak pekerjaan rumah, mulai dari kendala teknis jaringan, kesiapan sistem aplikasi, hingga keterbatasan literasi digital di tengah masyarakat desa. Jika kendala-kendala ini tidak dibenahi secara mendasar, pemaksaan tahap 2 justru memicu terjadinya kemacetan hasil dan kegaduhan politik di tingkat bawah, tegas Jajang Jarkasih, SH, Minggu (13/9/26)

​Ia menambahkan, potensi kerentanan sistem digital dan minimnya transparansi proses validasi data berisiko mengurangi tingkat kepercayaan terhadap legitimasi masyarakat Kepala Desa terpilih.

Oleh karena itu, pengawasan independen dan audit sistem informasi secara terbuka menjadi syarat mutlak sebelum tahap berikutnya digelar.

​Jajang mengingatkan, seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kondisi celah serta kendala teknis dalam penerapan sistem pemilihan elektronik di Karawang.

​Peneliti RPI ini juga menilai bahwa keberhasilan Pilkades digital tidak hanya diukur dari efisiensi anggaran atau kecepatan penghitungan suara, tetapi dari sejauh mana prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan teknokratis.

​”Sejak awal kami di Ruang Politik Indonesia mengingatkan agar mewaspadai celah kerawanan pada Pilkades digital ini. Catatan dan temuan permasalahan dari tahap sebelumnya harus dijawab dengan solusi konkrit oleh pemerintah daerah, bukan diabaikan,” ujar Jajang dalam keterangannya.

Ruang Politik Indonesia mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang bersama tim teknis untuk membuka hasil evaluasi tahap 1 secara transparan kepada publik serta memastikan mitigasi risiko teknis maupun hukum telah disiapkan secara matang sebelum memasuki gelombang pelaksanaan Pilkades digital tahap 2.(*)

Komentar