Neni Terdakwa Kasus Penggelapan, Bacakan Nota Pembelaan di PN Karawang

Berita, Hukum338 views

Karawang, SURYADINAMIKA.net – Kasus tuduhan penggelapan mobil yang dituduhkan kepada Neni memasuki babak pembelaan (pledoi).

Syarif Hidayat SH MH kuasa hukum terdakwa Neni, menyampaikan itu kepada wartawan, Selasa, 9 Desember 2025 di ruang tunggu PN Karawang.

Sidang rencananya akan digelar hari ini Selasa jam 10 pagi, tetapi sampai jam 11.25 belum juga mendapat panggilan.

Neni didakwa dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang Jaminan Pidusia (UU Nomor 42 tahun 1999) pasal 36 dengan tuntutan hukuman percobaan selama 3 bulan. Neni saat ini tidak ditahan.

Syarif Hidayat SH MH
Insert : Neni.

Sidang baru dilaksanakan pada jam 13.00 WIB dengan agenda tunggal, yaitu pembacaan nota pembelaan ( pledoi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa Neni.

Pembacaan pledoi berdurasi 7 menit dengan inti pernyataan hukum bahwa dalam kasus ini terdakwa tidak memiliki niat jahat (mensrea) sehingga patut majlis hakim memberikan putusan bebas dari segala tuntutan.

Sebelumnya, Neni dalam kedudukan sebagai tersangka sempat menjadi tahanan pengadilan negeri Karawang. Kuasa hukum Neni mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan, mengingat tersangka sedang memiliki anakĀ  yang masih kecil dan masih membutuhkan susu ibunya sebagai asupan pokok. Hakim mengabulkan permohonan tersebut, dengan membebaskan Neni selama persidangan. (Red)

 

Komentar