
Karawang, SURYADINAMIKA.net- Berkat kegigihan kuasa hukum, Syarif Hidayat SH, penahanan Neni (terdakwa) di rutan pengadilan negeri Karawang selama menjalani proses persidangan, akhirnya dibatalkan. Dengan kata lain permohonan penangguhan penahanan dikabulkan Majlis Hakim Pengadilan Negeri Karawang.
Dengan demikian, Neni akan menjalani sidang sesuai jadwal, dengan selebih waktunya akan berada disamping buah hatinya yang masih membutuhkan susu ibunya.
Hal ini disampaikan Syarif Hidayat SH, penasehat hukum terdakwa Neni ketika dihubungi SURYADINAMIKA, Kamis, 30 Oktober 2025 sore.
“Alhamdulillah, betul dikabulkan. Ini juga saya baru sampai. Alhamdulillah Ibu Neni sekarang sudah bisa memberikan susu lagi pada anaknya.” Katanya.
Sebagai advokat yang bertugas membela kliennya, Syarif Hidayat SH juga menyampaikan terima kasih kepada media yang telah membantu pemberitaan tentang kasus yang sedang ditanganinya.
Sebelumnya diberitakan seorang ibu warga Kabupaten Karawang, bernama Neni Nuraeni kini harus mendekam di balik jeruji tahanan pengadilan negeri Karawang, atas kasus kredit macet mobil yang ternyata dialihkan oleh suaminya. Penahanan ini menimbulkan keberatan mendalam, terutama mengingat Neni memiliki seorang bayi yang masih sangat membutuhkan ASI eksklusif. Konsultasi hukum.
Kasus ini bermula ketika Neni Nuraeni setuju menjadi atas nama dalam perjanjian kredit mobil atas permintaan suaminya. Sebagai seorang istri, ia menjalankan kodratnya untuk patuh, tanpa mengetahui bahwa di kemudian hari sang suami akan memindahtangankan mobil tersebut dan menghentikan pembayaran kredit. Ketika cicilan macet, Neni yang tercatat sebagai debitur resmi, harus menanggung akibat hukumnya.
Ironisnya, saat kasus bergulir di tingkat kepolisian dan kejaksaan, Neni tidak dikenakan penahanan. Namun, keputusan mengejutkan muncul di tingkat pengadilan, di mana Majelis Hakim memutuskan untuk menahannya.
<span;>Keputusan penahanan ini sontak memisahkan Neni dari buah hatinya yang masih menyusui. Perpisahan mendadak ini membuat bayi Neni terguncang. Menurut keterangan yang diterima, sang anak sudah satu malam tidak mendapatkan ASI ibunya dan dipaksa mengonsumsi susu formula, yang mengakibatkan kondisi kesehatannya memburuk.
Pengacara Neni, Syarif Hidayat, S.H., dalam persidangan yang digelar pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, telah mengajukan permohonan keberatan dan mendesak adanya peralihan jenis penahanan.
”Kami telah mengajukan permohonan peralihan penahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Ini bukan hanya soal hak hukum klien kami, tapi juga menyangkut hak mendasar seorang anak untuk mendapatkan ASI dari ibunya,” ujar Syarif Hidayat di hadapan awak media, Sabtu (25/10).
Ia menekankan pentingnya majlis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kebutuhan vital anak bayi Neni. “ASI adalah kebutuhan esensial. Bayi ini sakit karena dipaksa beralih susu formula. Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan hal ini, mengingat pada tingkat penyidikan dan penuntutan klien kami tidak ditahan,” tambahnya.
Publik menanti keputusan pengadilan terkait permohonan peralihan penahanan ini, sembari menyoroti dilema yang dihadapi Neni Nuraeni sebagai korban “kepatuhan istri” yang kini harus berhadapan dengan sistem hukum, serta dampak buruk yang dialami oleh anak bayinya.
Bila Majlis Hakim tidak mengindahkan permohonan itu, Syarif Hidayat mengatakan pihaknya berencana mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta. (Red)










Komentar