Karawang.|SDM|Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Jawa Barat menyebut, pihaknya telah menerima pembayaran denda kasus pembuangan limbah Bahan Beracun Berbahaya sebesar Rp 500 juta rupiah dari Direktur Utama PT.Mitra Setia Eka Perwira, Jongki Kusuma Lie dan telah menyetorkannya ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak ( PNBP).
Denda itu, mengacu amar putusan Pengadilan Negeri Karawang No. 583/PidSus/2020/PN Kwg Tanggal 02 Juni 2021, dimana pada salah satu amar putusannya, memerintahkan kepada terpidana untuk membayar denda Rp 500 juta rupiah.

Kasi Pidana Umum ( Pidum) Kejari Karawang, Martahan Napitupulu, dikantornya kepada wartawan menjelaskan, sebelumnya, terpidana sempat ajukan banding, namun hasil banding, menguatkan amar putusan, kasasi dan PK nya ditolak,” ungkapnya, Selasa (3/10/2023).
” Dalam penyetoran denda itu, dihadirkan pihak Bank BRI untuk menghitung jumlah uangnya, kemudian langsung disetor ke kas negara, dan sudah ada bukti laporannya, lanjut Martahan Napitupulu.
Eksekusi terhadap terpidana PT Mitra Setia Eka Perwira telah berkekuatan hukum tetap.
Amar putusan pengadilan, menyebut, PT.Mitra Setia Eka Perwira, terbukti, secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pembuangan limbah B3.
PT.Mitra Setia Eka Perwira, tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud Pasal 104 Jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 118 Jo Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009.
Amar Putusan Pengadilan Negeri Karawang No. 583/PidSus/ 2020/ PN Kwg Tanggal 02 Juni 2021, menjatuhkan pidana denda kepada terpidana PT. Mitra Setia Eka Perwira sebesar Rp 500 juta rupiah.
Eksekusi, baru dilakukan Kejaksaan Negeri Karawang, karena sejumlah upaya hukum dilakukan terpidana, Mulai dari banding tanggal 28 Juli 2021, kasasi tanggal 7 Juli 2022 dan peninjauan kembali (PK) tanggal 12 September 2023.
” hasil banding, menguatkan putusan, upaya kasasi dan juga PK nya ditolak,” pungkas Martahan Napitupulu. ( pri)
















