Ronald Tannur Divonis Bebas, Kembali Hukum Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

Berita, Hukum351 views

 

 

suryadinamika.netTerdakwa Ronald Tannur divonis bebas atas kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan bernama Dini Dera Afrianti tewas pada 4 oktober 2013 silam. Keluarga koban tidak terima dan meminta Mahkamah Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga hakim yang memutus perkara ini.

Ronald Tannur adalah putra dari anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PKB bernama Edward Tanur.

Majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik (Ketua), anggota majelis Heru Hanindyo dan Mangapul menyatakan, Ronald Tnanur tidak terbukti membunuh Dini Sera Afrianti.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Nur Basuki Minarno, kepada wartawan di Surabaya menyebut putusan vonis majelis hakim PN Surabaya tersebut dianggap tidak berdasar hukum.

Dia menjelaskan maksud dari tidak berdasarkan hukum itu karena ada bukti-bukti dalam persidangan yang disuguhkan oleh jaksa penuntun umum (JPU) telah dikesampingkan majelis hakim.

“Salah satunya dia mengesampingkan terkait dengan hasil visum et repertum oleh ahli yang mana sebelum memberikan keterangan ahli telah mengangkat sumpah, terikat dengan sumpah. Kalau kemudian dikesampingkan seperti itu tanpa ada dasar yang kuat, tentu keliru dalam membuat putusan. Berarti salah dalam penerapan hukumnya,” kata dia yang dikutip dari Antara.

Basuki menyampaikan melihat dalam surat dakwaan JPU, ada empat pasal yang menjadi dasar dakwaan. Yaitu, pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 359 KUHP, dan 351 ayat 1 KUHP. Yang perlu diketahui, dari ketiga pasal itu adalah, korbannya meninggal dunia, sedangkan kalau pasal 351 ayat 1 itu terkait dengan penganiayaan biasa.

“Lah, empat pasal itu kalau di dalam KUHP namanya delik materiil, yaitu yang dilarang adalah akibatnya. Oleh karena itu, dalam persidangan harus dibuktikan adanya hubungan langsung antara perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan matinya korban atau penganiayaan yang diderita oleh si korban. Harus ada hubungan langsung,” ujarnya.

Rasa ketidakadilan mencuat lantaran dari dakwaan dan tuntutan jaksa secara jelas diungkap tindakan penganiayaan Ronald Tanur kepada Desi. Ditampar, dipukul dengan botol minuman hingga dilindas mobil.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan tidak ada saksi yang melihat peristiwa yang terjadi di dalam lift hingga parkiran karaoke. Hakim menyebut tewasnya Dini Sera karena alkohol.

Padahal dalam persidangan, jaksa membawa bukti petunjuk berupa CCTV kendaraan yang ditumpangi Ronald Tanur melindas Dini Sera. Hasil visum terhadap korban juga dijadikan bukti. Bahwa tewasnya Dini Sera karena pendarahan hebat di hati karena luka.

Di saat bersamaan, publik kini mengungkit putusan hakim dari tingkat pertama hingga Kasasi terhadap delapan terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon. Tujuh terpidana divonis seumur hidup dan satu terpidana divonis delapan tahun penjara.

Pada kasus Vina Cirebon, para pelaku yang sebagian besar adalah kuli bangunan, kini ramai-ramai mengaku mereka dipaksa mengakui tuduhan membunuh Vina dan Eky disertai pemerkosaan terhadap Vina pada 27 Agustus 2016.

Kejanggalannya justru, polisi sebagai penyidik tidak menjadikan CCTV sebagai bukti petunjuk. Polisi juga tidak melakukan visum terhadap Vina dan Eky. Bukti secara scientific pun minim sehingga diragukan apakah delapan pelaku yang sudah divonis itu adalah benar pelakunya.

Ditambah lagi dengan keberanian hakim Eman Sulaeman yang memutuskan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus Vina dan Eky Cirebon tidak sah.

Rasa ketidakadilan ini muncul lantaran di kasus pembunuhan yang tersangkanya adalah anak petinggi atau pejabat, divonis bebas. Sedangkan di kasus Vina Cirebon, delapan orang yang sebagian besar adalah kuli bangunan diganjar seumur hidup dan 8 tahun penjara.

Hukum terasa tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hakim sebagai kepanjangan tangan tuhan di muka bumi, seharusnya membuat keputusan seadil-adilnya. Dalam menjatuhkan vonis, hakim meletakkan rasa keadilan, dan nurani di atas segalanya.

Adagium hukum, lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada mengukum 1 orang yang tidak bersalah kita junjung setinggi-tingginya. Namun nurani hakim selama menyidangkan perkara, memeriska saksi, bukti maupun ahli, pasti bisa merasakan apakah terdakwa bersalah atau tidak.

Terlebih di perkara Ronald Tannur, Jaksa penuntut membawa bukti, petunjuk dan menghadirkan saksi yang membuat jaksa sangat yakin terdakwa adalah pelaku pembunuhan terhadap Dini Sera.

Masih ada upaya hukum yakni Kasasi. Kejaksaan secara tegas mengatakan akan ajukan Kasasi. Kita tunggu majelis hakim Kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyidangkan perkara ini.

Kita beri kesempatan hakim Kasasi menyidangkan perkara ini secara tenang dan juga menggunakan hati nuraninya demi tegaknya keadilan di negeri ini.

Komentar