Jika terbukti Melanggar Undang-Undang, Komisi III DPRD Karawang Minta DLH Jabar Beri Sanksi Tegas kepada Pabrik Pindo Deli 1

Komisi III DPRD Karawang saat sidak ke PT Pindo Deli 1 bersama DLH Jabar dan DLH Karawang

Suryadinamika.net, Karawang – Rombongan Komisi III DPRD Karawang yang dipimpin Sekretaris Komisi III Kaemin Komarudin Ledeng melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills 1 di Jalan Wirasaba Kelurahan Adiarsa Barat Kabupaten Karawang.

Sidak dilakukan pasca warga Karawang dihebohkan oleh peristiwa pencemaran sungai Citarum yang mendadak berubah warna menjadi biru pekat pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Karena pengawasan sungai Citarum menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Komisi III DPRD Karawang meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat serius menyikapi soal ini.

“Jika sample air limbah pabrik Pindo Deli Pulp And Paper Mills 1 yang pada hari ini dibawa oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dan akan dicek di laboratoriumnya dalam waktu maksimum 14 hari kerja itu kemudian terbukti melanggar aturan Undang-Undang, kami minta DLH Jabar tidak ragu memberikan sanksi tegas terhadap pabrik tersebut agar tidak terulangnya peristiwa serupa,” tandas Kaemin, saat ditemui di Kantornya Selasa siang (24/6)

Rombongan Komisi III DPRD Karawang

Kaemin Komarudin Ledeng menyebut, saat rombongannya tiba di lokasi diduga menjadi sumber pencemaran air sungai Citarum pada pabrik tersebut, nampak lokasi itu telah steriil.

“Saat kami datangi, lokasi itu sudah steriil, dan kepada kami pihak pabrik mengaku ketika peristiwa air Citarum mendadak berwarna biru itu terjadi hari Sabtu siang kemarin hingga menghebohkan masyarakat luas, diakuinya jika dari pihaknya saat itu tengah membuat kertas berwarna biru,” kata Kaemin.

Komisi III DPRD Karawang meminta kepada DLH Provinsi Jabar agar serius menyikapi peristiwa pencemaran air sungai terjadi di Kabupaten Karawang dan jangan sampai hal itu kembali terulang. (Pri)

Komentar