Kuasa Hukum Mahasiswa UNSIKA Desak Polresta Karawang Serius Usut Dugaan Pengeroyokan. Kampus Diminta Tegakkan Disiplin

Mekanisme internal kampus tidak boleh mencampuri proses pidana yang sedang berjalan.

Berita, Pendidikan43 Dilihat
Adv. Romadhoni, S.Sy,CPM,CPS ,Kuasa hukum Hukmal Fajar Malik Mustofa melaporkan peristiwa terjadi pada diri kliennya ke Polresta Karawang. /SURYADINAMIKA/ist

KARAWANG – SURYADINAMIKA.NET

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Hukmal Fajar Malik Mustofa, mendapat perhatian serius dari tim penasihat hukum korban.

Kuasa hukum Hukmal, Adv. Romadhoni, S.Sy,CPM,CPS , meminta Polresta Karawang dan pihak UNSIKA menjalankan kewenangan masing-masing secara tegas dan objektif.

Polresta Karawang diminta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, sedangkan UNSIKA diharapkan menjalankan mekanisme pembinaan dan disiplin akademik apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan mahasiswa.

Perkara tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian melalui STTLP/B/ 1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT dan LP/B/1099/IX/2026/SPKT/ POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

Baca Juga  📰 Musrenbang Desa Lemahduhur: Anggaran Turun Drastis, Prioritas ke Bantuan Sosial, Ambulan & TPU

Romadhoni menegaskan, perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang pendidikan, intelektualitas, dan penyelesaian persoalan secara beradab. Karena itu, dugaan kekerasan terhadap mahasiswa tidak semestinya dipandang sebagai persoalan biasa.

“Kami meminta pihak kampus ikut memastikan bahwa persoalan ini ditindaklanjuti secara objektif sesuai aturan internal kampus. Jangan sampai kekerasan terhadap mahasiswa dianggap sebagai persoalan biasa,” tegas Romadhoni, Jum,at siang 2/10/2026.

Menurutnya, mekanisme internal kampus tidak boleh mencampuri proses pidana yang sedang berjalan. Namun, UNSIKA tetap memiliki kewenangan untuk mengambil langkah pembinaan dan disiplin sesuai ketentuan internal apabila telah memperoleh informasi dan bukti yang memadai.

Baca Juga  Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri Pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Di sisi lain, Romadhoni meminta penyidik Polresta Karawang mengusut perkara tersebut secara profesional dengan tetap berpegang pada prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah.

“Kami berharap Kapolresta Karawang memberikan perhatian agar penyidik yang menangani perkara ini bekerja cepat, transparan dan profesional. Penegakan hukum harus memberikan rasa aman kepada korban dan pada saat yang sama tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak terlapor,” ujarnya.

Romadhoni menilai, kecepatan penanganan perkara tidak berarti mengabaikan prosedur hukum. Sebaliknya, pemeriksaan yang profesional dan berbasis alat bukti diperlukan untuk memastikan perkara tersebut terang serta mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat maupun lingkungan kampus.

Baca Juga  BNET Academy Dorong 14 SMK Siapkan Talenta Sesuai Kebutuhan Industri

“Pesan kami sederhana, ungkap fakta, periksa semua pihak secara adil, kumpulkan alat bukti,tentukan peran masing-masing berdasarkan hukum, dan proses siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana. Hukum harus hadir tanpa pandang bulu,” tandasnya. (Pri)

Komentar