Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti 88 Perkara, 1,8 Kg Sabu Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang bukti disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat.

Pemusnahan barang bukti narkotika oleh Kejari Karawang ,Kamis 22/10/2026/ SURYADINAMIKA/ist

KARAWANG –SURYADINAMIKA.NET
Kejaksaan Negeri (Kejari)Karawang memusnahkan barang bukti dari 88 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (22/10/2026)siang.

Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang diputus sepanjang Mei hingga Oktober 2026.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang bukti disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat.

Dari 88 perkara tersebut, sebanyak 51 perkara adalah kasus narkotika, 9 perkara terkait kesehatan, serta 28 perkara lainnya masuk kategori Oharda dan Kamnegtibum/TPUL.

Baca Juga  Pilkades Lemahabang Siap Digelar, Tiga Calon Bakal Bersaing

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 1.850,1 gram sabu-sabu, 9 gram ganja, 36,2 gram tembakau sintetis, 36 timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.

Sementara itu, barang bukti perkara Undang -Undang kesehatan terdiri atas 4.454 butir pil berwarna kuning, 5.232 butir obat Silver Hijau, 1.200 tablet putih, 300 butir alprazolam, 110 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, 10 butir Zypraz Alprazolam, dan 10 butir pil Riklona.

Adapun barang bukti dari perkara Oharda dan Kamnegtibum/TPUL meliputi 95 potong pakaian, 25 buah aluminium, 21 lembar pelat nomor, 40 anak kunci, 8 kunci T, 3 celurit, 3 tang, 3 masker, 2 kacamata, 2 helm, 2 kunci lock, 2 obeng, satu pisau, dan satu flashdisk.

Baca Juga  Disdikbud Karawang Rombak 30 Korwilcambidik Jadi 10 Korwildik

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedi Irvan Virantama, mengatakan pemusnahan barang bukti bertujuan menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk transparansi penegakan hukum, memberikan kepastian hukum, serta memastikan barang bukti hasil tindak pidana tidak disalahgunakan maupun kembali beredar di masyarakat.

Pemusnahan dilakukan dalam kapasitas jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Kapolres Karawang, Kepala BNN Kabupaten Karawang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, serta tamu undangan.

Baca Juga  Festival Rakyat Hajat Bumi Meriahkan Kunjungan Anggota DPRD Sapa Warga Desa Pasirkamuning

Kejari Karawang berharap kegiatan digelar akan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika dan berbagai bentuk tindak pidana lainnya, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.(Pri)

Komentar