Kejari Karawang Seret 7 Tersangka Korupsi KPR BTN ke Penuntutan, Kerugian Negara Rp721 Miliar

Tujuh tersangka diserahkan Kejari Karawang bersama barang bukti kepada penuntut umum melalui proses Tahap II serta memindahkan ke rutan kelas I dan rutan kelas II Bandung  /SURYADINAMIKA/ist

KARAWANG – SURYADINAMIKA.NET

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melangkah ke tahap penuntutan dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN Kantor Cabang Karawang melalui PT Bumi Artha Sedayu (BAS) periode 2021–2024.

Sebanyak tujuh tersangka telah diserahkan bersama barang bukti kepada penuntut umum melalui proses Tahap II. Kejari Karawang juga memindahkan penahanan seluruh tersangka ke rumah tahanan berbeda.

Dalam perkara ini, Kejari Karawang mengindikasikan kerugian keuangan negara mencapai Rp721.687.355.345,11 atau sekitar Rp721,6 miliar.

Baca Juga  SMAN 1 Piyungan Perkuat Kader Sekolah Aman dan Nyaman Siapkan Siwa Jadi Agen Perubahan

Empat tersangka berasal dari PT BAS selaku pengembang, yakni VY sebagai Direktur, HJ sebagai General Manager Sales & Marketing, OH sebagai Sales Manager, dan HH sebagai Manager KPR.

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari Bank BTN Kantor Cabang Karawang, masing-masing AA selaku Deputy Branch Manager Business periode 2022–2023, DMP atau DPP sebagai Retail Risk Officer (RRO), serta BMY sebagai Consumer Loan Unit Head Non Subsidized periode 2022–2025.

Kasi Intelijen dan Penkum Kejari Karawang, Fadhil Razief Hertadamanik, Kamis (5/11/2026), mengungkapkan enam tersangka dipindahkan ke Rutan Kelas I Bandung. Sedangkan satu tersangka perempuan (VY) ditempatkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.

Baca Juga  Proyek Rehabilitasi SDN Gempol I Banyusari Terhenti, Anggaran Belum Cair Jadi Alasan, Dana Talangan Dipertanyakan

Menurut Fadhil, pelaksanaan Tahap II dan pemindahan penahanan menandai perkembangan penanganan perkara dari penyidikan menuju penuntutan.

“Langkah ini ditempuh guna melanjutkan proses penegakan hukum serta pelimpahan perkara dan para tersangka ke persidangan,” tegas Fadhil.

Kepala Kejari Karawang, Dedi Irvan Virantama,menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kejari Karawang memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian pada setiap tahapan penegakan hukum.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, Kejari Karawang kini melanjutkan proses hukum menuju persidangan untuk mengungkap dugaan korupsi penyaluran KPR BTN yang menyeret tujuh tersangka dan berindikasi merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.(Pri)

Komentar