
Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pihak tanpa ada kaitannya dengan proses penyelidikan ataupun penyidikan, Selasa 3/11/2026 /SURYADINAMIKA/ist
JAKARTA – SURYADINAMIKA.NET
Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah pihak.
Ketiga dari mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka tersebut menyangkut dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.
Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan pelanggaran tersebut berlangsung sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
“ Tersangka telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” jelas Irjen Pol Asep.
Menurutnya, tindakan tersebut diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur prosedur penyadapan.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghilangan barang bukti pada Oktober 2026. Para tersangka diduga menghapus jejak log penyadapan dari Lawful Interception Management System (LIMS), sistem yang digunakan dalam pengelolaan penyadapan.
Dalam perkara ini, polisi menyita 11 unit telepon seluler, satu unit tablet iPad, serta empat USB flash drive.
Sementara itu, seorang perwira tinggi Polri berinisial SU masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.
Dijerat Tiga Pasal Berlapis
Bareskrim Polri menjerat ketiga tersangka dengan sejumlah pasal pidana terkait dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik,dan penghilangan serta perubahan informasi elektronik.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi elektronik yang tidak bersifat publik.
“Ancaman pidananya 10 tahun,” kata Asep.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain untuk memperoleh informasi elektronik.
“Ancamannya pidana penjara selama 6 tahun,” sambungnya.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dugaan perbuatan melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun publik.
“Ancaman pidananya 8 tahun,” pungkas Asep.
Ahrie Sonta Nasution, Mantan Ajudan Presiden Prabowo
Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution merupakan salah satu perwira tinggi yang terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Ahrie lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981. Ia lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002.
Pendidikan kepolisiannya berlanjut melalui Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2009, Sekolah Staf dan Pimpinan Tingkat Menengah (Sespimmen) Polri pada 2016, serta Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri pada 2024.
Ahrie juga tercatat menempuh pendidikan di Politie Academy Apeldoorn, Belanda, serta Joint Special Operation University di Tampa, Florida, Amerika Serikat.
Kariernya di kepolisian dimulai dari sejumlah jabatan operasional dan penegakan hukum. Ia pernah menjabat Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya hingga Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok ketika masih berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Pada Kamis, 18 Februari 2021, Ahrie dipercaya menjadi sekretaris pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kariernya kemudian berlanjut ke lingkungan Istana. Pada 23 Oktober 2024, Ahrie ditunjuk sebagai ajudan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan pada Oktober 2025, ia menjabat Penyelidik Pengamanan Internal Utama Tingkat II Divpropam Polri.
Dalam upacara kenaikan pangkat 27 perwira tinggi di Gedung Rupatama Mabes Polri pada 6 Oktober 2025, Ahrie menyandang pangkat Brigadir Jenderal Polisi. Ia disebut menjadi lulusan Akpol 2002 pertama yang mencapai pangkat jenderal.
Setahun kemudian, Ahrie dipromosikan menjadi Kepala Divisi Hukum Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi.
Kini, nama Ahrie masuk dalam daftar tiga perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak.
Penyidikan masih menjadi dasar untuk mengungkap peran dari masing-masing tersangka, termasuk dugaan penyadapan tanpa prosedur dan penghilangan jejak elektronik dalam sistem LIMS.
Kabareskrim Irjen Pol Asep Safrudin menyebut ketiga tersangka kini ditahan di rumah tahanan ( rutan ) Mabes Polri guna penyidikan lebih lanjut.(Pri)










Komentar