
Sebanyak 36 pengedar diamankan dalam operasi tersebut.SURYADINAMIKA/pri
KARAWANG – SURYADINAMIKA.NET
Satresnarkoba Polresta Karawang membongkar 30 kasus peredaran narkotika dan obat keras selama Juli hingga Agustus 2026.
Sebanyak 36 pengedar diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto mengatakan, pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran barang terlarang yang mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.
“Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, aparat kepolisian berhasil menangani sebanyak 30 laporan polisi terkait kasus tindak pidana narkoba dan obat keras,” kata Mario, Jumat (18/9/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 1.010,74 gram atau sekitar 1,01 kilogram sabu, 127,71 gram sintetis/tembakau gorila, dan 268,10 gram ganja kering.
Tak hanya narkotika, polisi juga membongkar 12 kasus peredaran obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar. Sebanyak 80.079 butir obat keras diamankan dari 15 tersangka.
Penindakan juga menyasar peredaran minuman keras ilegal.
Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Polresta Karawang menyita 2.938 botol miras berbagai merek serta sejumlah minuman beralkohol ilegal lainnya.
Dua kasus menonjol di antaranya penangkapan Jenal Abidin alias Aunk bin Dawin di Desa Cikampek Barat pada 26 Agustus 2026 dengan barang bukti sabu 278,84 gram.
Polisi juga menangkap Albadru Nasihin alias Badru di Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar, dengan sabu 208,70 gram.
Polisi mengungkap, jaringan pengedar sabu, sintetis, dan ganja menggunakan modus transaksi sistem “tempel”. Pelaku dan pembeli tidak bertemu langsung, melainkan menggunakan titik lokasi tersembunyi untuk menyerahkan barang.
Sementara pengedar obat keras menggunakan pola transaksi langsung atau COD secara sembunyi-sembunyi.
Bahkan, sejumlah pelaku membuka toko yang menyamar sebagai warung sembako maupun konter pulsa untuk mengelabui masyarakat dan petugas.
Kapolresta menegaskan, jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika dan barang terlarang lainnya di wilayah hukum Polresta Karawang.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis kejahatannya. Pengedar sabu dengan berat lebih dari 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo. KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan pelaku peredaran obat keras dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(Pri)










Komentar