
Karawang, Suryadinamika.net – Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin SH didampingi Hakim Anggota Novian Saputra SH dan Jeffry Yetta Sinaga SH, dengan Panitera Pengganti Syarfina Syaharuddin SH,MH dalam amar Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung menyatakan terdakwa perkara tindak pidana korupsi dana BUMD PD Petrogas Persada Karawang Giovanni Bintang Rahardjo (GBR) terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis Hakim dalam subsidair menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta memerintahkan terdakwa GBR tetap berada dalam tahanan.
Baca juga : Jaksa Tuntut Giovanni Bintang Rahardjo 6 Tahun Penjara
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan subsidiair 3 bulan kurungan. Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 5.145.224.363.00, jika tidak dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah dibacakannya amar putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa berwenang untuk menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, terhadapnya akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Putusan hukum dibacakan Majelis Hakim sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Rabu (17/12/2025).
Hadir dalam pembacaan amar putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang Tri Yulianto Satyadi SH, Irwan Adi Cahyadi SH serta tim JPU lainnya.
Kejaksaan Negeri Karawang berkomitmen serius mengawal tindak pidana korupsi melalui pengawalan proses hukum yang profesional dan berintegritas transparan dan akuntabel demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Dalam persidangan perkaranya, terdakwa Giovani Bintang Rahardjo didampingi Penasihat Hukumnya Lukman Hakim SH, MH Dkk. (Pri)











Komentar