Jaksa Tuntut Giovanni Bintang Rahardjo 6 Tahun Penjara

Berita, Hukum182 views
Karawang – SuryaDinamika.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, Irwan Adi Cahyadi,SH, dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus, membacakan tuntutan hukum terhadap Giovanni Bintang Rahardjo, terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Petrogas BUMD Kabupaten Karawang, Senin 24/11/2025 siang.

Persidangan ini, diketuai Majelis Hakim Agus Komarudin, S.H, didampingi Anggota Majelis (1) Novian Saputra,S.H, dan Jeffry Yetta Sinaga,SH Anggota Majelis (2) serta Panitera Pengganti, Syarfina Syaharuddin, S.H, M.H.

Membacakan amar tuntutan hukumnya, JPU Irwan Adi Cahyadi,SH menegaskan, terdakwa Giovanni terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah, melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf (a) dan (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama, Subsidiair, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, ditambah denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Menghukum terdakwa, membayar uang pengganti, senilai Rp. 7.115.224.363,00 dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa, dan dilelang, untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka terhadapnya dipidana, dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Menyatakan, barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 90, agar dilampirkan dalam berkas perkara. Barang bukti nomor urut 91 sampai dengan nomor urut 95, agar dikembalikan kepada pihak yang berhak yaitu Saksi IY. Barang bukti nomor urut 96 sampai dengan nomor urut 101, agar dikembalikan kepada PD Petrogas Persada Karawang melalui Saksi NR, barang bukti, nomor urut 102, agar dirampas untuk negara, dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti.

Barang bukti, nomor urut 103 sampai dengan nomor urut 104, agar dikembalikan kepada pihak yang berhak, yaitu PD Petrogas Persada Karawang. Barang bukti nomor urut 105 sampai dengan nomor urut 115, agar dikembalikan kepada PD Petrogas Persada Karawang melalui Saksi 1. Barang bukti nomor urut 116 agar dikembalikan kepada pihak yang berhak yaitu Saksi 1.

Menetapkan, supaya Terdakwa dibebani, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.

JPU menegaskan, tuntutan hukum dibacakannya telah berdasarkan fakta-fakta persidangan. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf (a) dan (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Negeri Karawang, senantiasa berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. (Pri)

Komentar