Khofifah Diperiksa KPK dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah

Berita, Hukum318 views
Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan keterangan Pers usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/7) petang.

SuryaDinamika.net, Surabaya – Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur pada Kamis (10/7) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jawa Timur.

Pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur Jln. Ahmad Yani No.116, Gayungan, Kec. Wonocolo, Surabaya sejak pukul 10.00 hingga 17.30 WIB.

Tim penyidik KPK selama lebih dari tujuh jam mencecar Khofifah dengan berbagai pertanyaan seputar mekanisme penyaluran dana hibah dan peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Alhamdulillah, hari ini saya hadir untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka. Insya Allah, saya telah sampaikan keterangan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi tambahan informasi yang dibutuhkan penyidik KPK,” kata Khofifah.

Mantan Menteri Sosial Republik Indonesia itu mengaku, salah satu pertanyaan yang dijawabnya cukup banyak adalah soal kepala-kepala dinas, kepala badan dan kepala biro.

“Di tahun 2021–2024, banyak terjadi pergeseran posisi OPD. Kalau ditulis satu per satu akan cukup panjang untuk menjawabnya. Saya sampaikan, bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jawa Timur telah sesuai prosedur,” terang Khofifah.

Khofifah seraya mengaku, jika dalam kapasitas jabatannya selaku gubernur Jawa Timur, dirinya berwenang untuk mengesahkan dan menandatangani alokasi dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

“Prosesnya, diawali dari pengajuan program melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), lalu diverifikasi oleh Bappeda dan OPD terkait, Inspektorat serta Tim Anggaran Pemprov Jatim. Setelahnya disetujui gubernur, pencairan dana masih harus diverifikasi akhir oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” jelas Khofifah usai pemeriksaan pada Kamis petang 10 Juli 2025.

Sementara diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto, pihaknya meminjam tempat di Polda Jawa Timur untuk memeriksa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, karena penyidik KPK tengah melakukan penyidikan di wilayah Jawa Timur.

KPK memeriksa Khofifah sebagai saksi dugaan kasus pengurusan dana hibah pokmas APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

KPK menjelaskan, pada sebelumnya pihaknya telah mengagendakan untuk memanggil dan memeriksa Khofifah menjadi saksi perkara itu tanggal 20 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun rencana itu batal, karena Khofifah tengah berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) dari pokmas dan menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak.

Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 23 September 2023 lalu menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada politikus Partai Golkar Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak
ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sahat, pula diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 39,5 miliar.

“Tidak ada perlakuan istimewa dalam perkara ini,” tandas Setyo.

Terkait perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap.

Para tersangka penerima suap terdiri dari 3 orang penyelenggara negara dan 1 orang staf penyelenggara negara.
Sementara dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya dari swasta dan 2 orang lainnya sebagai penyelenggara negara. (Pri)

Komentar