Keluarga Menduga Berawal dari Konflik Sengketa Tanah, Kakek Wating Dituduh Cabuli Anak Dibawah Umur

Berita, Hukum, Kriminal576 views
Kakek Wating (paling kiri) bersama dua penasehat hukumnya.

Karawang , SURYADINAMIKA.net– Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Karawang pada 11 September 2025 kini menyisakan tanda tanya besar di kalangan tetangga. Seorang kakek berinisial Wating (63) dilaporkan oleh nenek korban, Ibu Canipah, atas tuduhan mencabuli cucunya, At (7). Namun, pihak keluarga Wating dan beberapa tetangga menduga laporan ini adalah fitnah yang berakar dari perselisihan pribadi dan sengketa air got.

Ditemui di rumahnya di Desa Muktijaya Cilamaya Kulon, Selasa 9 Desember 2025 ,didampingi dua orang penasehat hukumnya, Kakek Wating ​menjelaskan kronologi tuduhan dan Laporan Polisi.
​Tuduhan pencabulan ini diduga terjadi pada 9 Agustus 2025. Ibu Canipah kemudian melaporkan Kakek Wating ke Polres Karawang sebulan kemudian, tepatnya pada 11 September 2025.

​Dugaan motif di balik laporan adalah sengketa air got dan persoalan uang. Menurut keterangan beberapa tetangga yang enggan disebutkan namanya, konflik antara Kakek Wating dan Ibu Canipah sudah berlangsung sejak sebelum tuduhan pencabulan mencuat.
​Sengketa Air Got (Juli 2025): Sekitar bulan Juli 2025, dikabarkan terjadi perselisihan sengit antara kedua belah pihak terkait pembuangan air got atau air kotoran dari kamar mandi milik Ibu Canipah yang dialirkan ke lahan milik Kakek Wating. Peneguran ini bahkan terjadi saat Kakek Wating sedang sibuk mempersiapkan acara hajatan pernikahan anaknya.

Persoalan Uang 50 Ribu:

Perselisihan lain terkait uang senilai Rp50.000. Diceritakan bahwa korban, Atisah, pernah mengambil uang tersebut dari saku baju Kakek Wating. Saat dikejar ke rumahnya, Ibu Canipah disebut-sebut tidak terima. Pihak keluarga Kakek Wating menduga kejadian ini dipelintir oleh Ibu Canipah, dengan narasi bahwa uang Rp50.000 adalah uang suap yang diberikan Wating agar Atisah bersedia dilecehkan.
​”Kami sangat yakin ini fitnah keji. Berawal dari air got itu, dan masalah uang 50 ribu yang dicuri lalu diputar balik seolah uang sogokan untuk cabul. Sungguh jahat sekali menuduh orang setua itu hanya karena dendam,” ujar seorang tetangga yang dekat dengan Kakek Wating.

Hukum Harus Menjadi Penengah.
​Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Karawang. Publik menantikan proses hukum yang adil dan transparan untuk membuktikan kebenaran di balik laporan ini. Di satu sisi, penting untuk memastikan perlindungan terhadap korban anak, namun di sisi lain, dugaan fitnah yang berlandaskan konflik pribadi harus diselidiki secara mendalam untuk mencegah salah tangkap dan pencemaran nama baik.

Pihak Kakek Wating berharap kepolisian dapat menelusuri motif pelaporan secara menyeluruh, termasuk dugaan adanya dendam pribadi yang mendasari tuduhan serius ini.(*)

Komentar